Pol PP Mulai Beresi Spanduk Pilbup Majalengka

Selasa 27-09-2016,23:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka melucuti puluhan atribut yang berisikan sosialisasi dan menyerempet ke kegiatan kampanye politik pemilihan bupati/wakil bupati Majalengka 2018, sejak Senin siang (26/9).  Atribut tersebut sebelumnya diduga dipasang oleh tokoh-tokoh Majalengka maupun para tim suksesnya atau bahkan yang hanya mengklaim sebagai tim sukses. Penertiban dilakukan di berbagai titik, mulai dari pembersihan sekitar wilayah perkotaan Majalengka, hingga ke pelosok-pelosok. Mengingat atribut sosialisasi tokoh-tokoh yang digadang-gadang bakal tampil di ajang pilbup tersebut sudah menyebar hingga ke pelosok-pelosok desa. Dalam menertibkan atribut tersebut, petugas tidak pandang bulu, seluruh atribut tokoh yang berisi materi sosialisasi dan menyerempet ajakan kampanye tersebut menjadi sasaran. Walaupun beberapa di antaranya memuat atribut sosialisasi tokoh pemerintahan, mantan tokoh pemerintahan, tokoh politik, maupun tokoh lainnya yang sedang gencar sosialisasi. Penertiban dimulai di Jl KH Abdul Halim, kemudian bergerak ke Jalan Siti Armilah menuju arah Bunderan Munjul, Jalan Pemuda, kemudian ke sepanjang jalan arah Kadipaten, sepanjang jalan Kadipaten-Jatiwangi, dan jalan Jatiwangi-Cigasong. Sedianya, penertiban atribut ini direncanakan akan dilakukan menyeluruh di berbagai tempat hingga ke pelosok. Namun, berhubung waktu sudah petang, maka petugas kembali ke markas dan mengakhiri kegiatan penertiban di hari itu. Penertiban atribut lain yang tersebar di pelosok, rencananya akan dilakukan menyusul. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka H Iskandar Hadi P MSi menyebutkan, sasaran penertiban mereka kali ini sesuai tupoksi adalah menertibkan atribut yang terpasang di ruang-ruang publik dan mengganggu estetika tata ruang di wilayah perkotaan maupun pada wilayah lainnya di Kabupaten Majalengka. Di samping itu atribut tokoh tersebut tidak memiliki izin pemasangan yang jelas dan tidak berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, atribut tokoh yang menyerempet ke materi kampanye politik tersebut memang belum waktunya terpasang, mengingat pelaksanaan pilkada di Kabupaten Majalengka baru akan digelar tahun 2018 mendatang. Sehingga, jika terus dibiarkan terpasang hingga dua tahun ke depan tentunya akan terus bermunculan atribut yang mengganggu keindahan tata ruang kota. \"Kota sudah berkonsultasi degan KPU, dan pendapat mereka karena belum masuk tahapan pilkada, penertiban atribut semacam ini masih menjadi kewenangan pemkab. Kota juga punya Perda K3, dan Perda yang mengatur penarikan retribusi atau pajak terhadap reklame yang terpasang di ruang publik. Jadi itu yang menjadi landasan kami melakukan penertiban ini,\" sebutnya. Dalam penertiban pun pihaknya melakukannya secara menyeluruh, tidak memandang itu atribut siapa maupun dari pihak mana yang memasangnya. Selain itu penertiban reklame juga akan dilakukan pada reklame lainnya yang tidak memiliki izin dan melunasi retribusi, atau yang masa berlaku pajaknya sudah kedaluwarsa. Sehingga bisa mengoptimalkan pemasukan PAD ke kas daerah. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait