INDRAMAYU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang batas waktu perekaman KTP elektronik (e-KTP). Jika sebelumnya batas waktu diberikan sampai akhir September 2016, kini diperpanjang hingga pertengahan 2017. Warga di Indramayu yang belum melakukan perekaman e-KTP terbilang masih banyak. Umumnya mereka menjadi tenaga kerja luar negeri maupun di luar kota. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, hingga 27 September 2016, masih ada 141.648 warga yang belum melakukan perekaman data. “Memang masih banyak yang belum melakukan perekaman. Mereka kebanyakan berada di luar negeri menjadi TKI, dan banyak juga yang berada di luar daerah untuk bekerja,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Kamud, Rabu (28/9). Kamud mengaku gembira, karena batas akhir waktu perekaman data kartu tanda penduduk elektronik diperpanjang. Menurutnya, kelonggaran itu diharapkan seluruh warga Indramayu sudah melakukan perekaman. (oet)
Horeee, Perekaman E-KTP Diperpanjang hingga Pertengahan 2017
Kamis 29-09-2016,08:41 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :