Masuk Rp179,8 M, Tebusan Tax Amnesty Wilayah III Cirebon Lampaui Target

Sabtu 01-10-2016,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Pengampunan pajak atau tax amnesty periode pertama resmi ditutup kemarin (30/9). Bukan hanya di kota besar, program pengampunan pajak ini juga direspons antusias masyarakat wilayah III atau Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). Selama tiga bulan periode pertama tax amnesty, uang tebusan amnesti pajak di Ciayumajakuning menembus Rp179,8 miliar. Rinciannya, KPP Pratama Cirebon berhasil menghimpun uang tebusan Rp151,1 miliar, KPP Pratama Kuningan Rp17,6 miliar dan KPP Pratama Indramayu Rp11,1 miliar. Sementara deklarasi harta di Ciayumajakuning sebesar Rp8,15 triliun. Kasubag Umum dan Kepatuhan Interal KPP Pratama Cirebon Indra Hadi Widiyanto mengatakan uang tebusan di KPP Pratama Cirebon menembus lebih dari Rp150 miliar. Angka tersebut, kata dia, sangat fantastis, karena saat program pengampunan pajak bergulir pihaknya hanya menargetkan uang tebusan sebesar Rp35 miliar. \"Angka tersebut termasuk bagus karena kita prediksi 35 miliar tapi hasilnya jauh lebih banyak,\" katanya kepada Radar, kemari (30/9). Indra juga menyebutkan, deklarasi harta dalam negeri di kantornya mencapai Rp6,110 triliun. Sementara deklarasi harta luar negeri mencapai Rp485,36 miliar dan repatriasi atau dana pulang kampung sebesar Rp64,01 miliar. Jika ditotal, ada sekitar Rp6,65 triliun aset orang Cirebon yang dimintakan pengampunan pajak. Setelah selesai periode 1, layanan amnesti pajak ini masih berlangsung dua periode lagi. Yaitu di periode dua mulai tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2016 dan periode ketiga mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017. Indra menyebutkan, pada periode kedua tarif tebusan akan naik menjadi 3 persen dari sebelumnya 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri. Sedangkan untuk deklarasi luar negeri, tarif tebusan menjadi 6 persen dari sebelumnya 4 persen. \"Nanti di periode ketiga tarif tebusan jadi 5 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri,\" ujarnya. Untuk UMKM, lanjut dia, tarif tebusan tetap 0,5 persen hingga 31 Maret 2017 dengan deklarasi nilai harta sampai dengan Rp10 miliar. Apabila UMKM dengan deklarasi nilai harta lebih dari Rp10 miliar, maka tarif tebusannya 2 persen sampai dengan 31 Maret 2017. \"Tarif tebusan tersebut dikalikan dengan nilai harta bersih lalu kemudian akan ketahuan uang tebusannya berapa,\" ujarnya. Indra juga menjelaskan, untuk wajib pajak bisa segera melakukan amnesti pajak dengan cara yang mudah di KPP Pratama Cirebon. Pertama, melakukan perhitungan yang dituangkan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta). Kedua, harta yang belum dilaporkan akan diketahui lalu dikalikan dengan tarif dan hasilnya adalah jumlah uang tebusan yang harus dibayarkan. Ketiga, melakukan pembayaran ke bank. Keempat, melakukan pelaporan SPH ke kantor pajak. Kelima, wajib pajak mendapatkan tanda terima. Keenam, maksimal 10 hari, kantor wilayah DJP Jawa Barat II harus sudah menerbitkan surat keterangan pengampunan untuk wajib pajak yang dikirimkan ke alamat wajib pajak. \"Setelah itu, selesai proses amnesti pajak. Mudah kan,\" imbuhnya. Menurut Indra, satu orang wajib pajak boleh mengajukan pengampunan sampai tiga kali. Adapun keuntungan dari amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang dan sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Serta penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk mempermudah proses amnesti pajak, layanan ini bisa dinikmati oleh seluruh wajib pajak meskipun bukan yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon. Misalnya, wajib pajak terdaftar di KPP Jakarta lalu bekerja di Cirebon. Tidak usah kembali ke Jakarta. Layanan amnesti pajaknya bisa dilakukan di KPP Pratama Cirebon. \"Layanan ini sudah berjalan mulai tanggal 27 September lalu,\" jelasnya. KUNINGAN Sementara berdasarkan laporan KPP Pratama Kuningan pada hari terakhir periode pertama amenesti pajak hingga jam 11.00 WIB, tercatat total harta yang telah dilaporkan (deklarasi) mencapai Rp935 miliar. Angka tersebut berdasarkan dari 250 surat pernyataan harta  yang dilaporkan oleh wajib pajak. Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Kuningan Agung Taruno menyebutkan, dari total harta yang dilaporkan itu menghasilkan uang tebusan lebih dari Rp15 miliar. Ia mengaku peserta amnesti pajak mulai membeludak pada pekan-pekan terakhir September. Ini dibuktikan dengan uang tebusan yang masuk. Belum mencapai Rp1 miliar pada Agustus 2016, uang tebusan di KPP Kuningan melonjak tajam menjadi Rp17,591 miliar hingga akhir September. Mengenai besarnya uang tebusan yang masuk Agung mengaku, cukup kaget. Besarnya harta yang dilaporkan dan uang tebusan yang masuk menunjukan warga Kuningan mendukung program ini. “Sangat bagus untuk ukuran kabupaten mah. Semoga akan banyak lagi WP yang menyerahkan surat penyertaan harta (SPH),” ucap Agung. INDRAMAYU Di Kabupaten Indramayu, KPP Pratama Indramayu berhasil menghimpun Rp11,1 miliar uang tebusan amnesti pajak. Capaian tersebut di luar prediksi karena KPP Pratama Indramayu hanya menargetkan uang tebusan sebesar Rp6,3 miliar. Sementara deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp523,8 miliar, dan harta luar negeri sebesar Rp11,3 miliar. “Kami benar-benar tidak menyangka, ternyata warga Indramayu sangat antusias menyambut amnesti pajak. Buktinya target kami tercapai hampir 200 persen,” kata Kepala KPP Pratama Indramayu, Muhammad Ibnu Muhardi. Ibnu mengungkapkan, sebagian besar wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak adalah pengusaha dari golongan usaha kecil mikro (UKM). Selain itu juga dari kalangan professional seperti dokter, notaris, dan yang lainnya. “Sebagian besar wajib pajak di Indramayu yang mengikuti amnesti pajak memang dari kalangan UKM,” tandas Ibnu. (nda/mus/oet)

Tags :
Kategori :

Terkait