Dinkes Keberatan Sidak Dewan Terkesan Pilih-pilih

Sabtu 01-10-2016,13:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

LEMAHWUNGKUK - Sidak yang dilakukan pimpinan DPRD dan Komisi C ke sejumlah puskesmas di Kota Cirebon secara acak, membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) gerah. Dinkes menganggap sidak yang dilakukan dewan parsial dan tidak melihat langsung ada puskesmas yang pembangunannya sudah 75 persen, terhitung sampai dengan 30 September 2016. Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dr Lucya Agung S Mars membantah sejumlah tudingan yang dialamatkan saat sidak dilakukan. Mantan wakil direktur RSUD Gunung Jati inimenegaskan bahwa dinkes bekerja mengacu kepada surat keputusan walikota dalam pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp27 miliar. “Namanya pekerjaan pasti melalui perencanaan dulu. Konsultan perencana kan melalui juksung (penunjukkan langsung) dan juksung ini mesti melalui pedoman. Di dalam pedoman ada permohonan bantuan tenaga ahli bangunan dan kita lalui itu di bulan Februari,” ujar Lucya, kepada Radar, Sabtu (1/10). Setelah itu, kata Lucya, dinkes memberikan penawaran ke pihak ketiga, termasuk untuk konsultan perencana. Proses itu sudah selesai di bulan April-Mei. Kemudian Juni sudah mengajukan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk diproses lelang. “Jadi tidak benar itu kita disebut tanpa perencanaan,” tegasnya. Dari 22 paket puskemas yang dilelangkan oleh ULP, menurut Lucya, saat itu baru ada 10 puskesmas yang selesai  lelang. Dengan posisi di bawah  50 persen, pihaknya meminta informasi  kepada ULP mengenai perkembangannya. Akhirnya sampai pada proses akhir, ULP memberikan penjelasan dari 22 Pukesmas, ada empat puskesmas yang gagal lelang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.  Dengan adanya gagal lelang, ULP kemudian memberikan laporan tertulis ke dinkes. Dinkes kemudian melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat itu, oleh BPKP disarankan untuk juksung dengan catatan menunjuk CV yang tidak dalam posisi gagal lelang. BPKP menyarankan menggunakan CV yang pernah bekerja sama dengan dinas kesehatan dan selanjutnya dibawa ke ULP. Karena masih tersisa 70 hari, ada penyesuaian mulai dari volume, waktu, karena ini dalam proses, sehingga perlu penyesuaian waktu.  Rencananya, Senin (3/10), dinkes akan mengirimkan kirimkan revisi, mulai dari jumlah hari, volume pengerjaannya dan ULP yang akan menilai. “Aturannya membolehkan untuk juksung. Pokja ULP boleh juksung atas persetujuan dari KPA. Kita terus berkoordinasi dengan ULP, karena BPKP mempersilakan,” katanya. Disinggung durasi waktu tersisa 70 hari, Lucya mengakui, harus realistis dengan kondisi yang ada.Konsultasi kepada BPKP merupakan upaya memininalisasi kesalahan. Dalam klausul 70 hari ini nantinya ditekankan adanya penambahan SDM, penambahan jam kerja, jaminan ketersediaan bahan material dan sanggup menyelesaikan pekerjaan di atas materai. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, dr H Edy Sugiarto M Kes menjelaskan, ada beberapa puskesmas yang saat ini pengerjaannya sudah mencapai 70 persen. Karenanya dirinya menyesalkan dewan sidak justru ke puskesmas-puskesmas yang gagal lelang. “Harusnya sidak ke pukskesmas yang pengerjaannya sudah mencapai  75 persen,” kata kadinkes. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait