Pemkot Cirebon Gagal Tertibkan Reklame Ilegal

Senin 03-10-2016,09:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Pemerintah Kota Cirebon gagal memaksa perusahaan advertising membongkar reklame yang sudah habis izin, maupun menyalahi perizinan. Setidaknya tujuh reklame kedaluarsa izin di Jl Dr Cipto Mangunkusumo akan dibongkar, termasuk reklame bando di Jl Siliwangi. Untuk melakukan pembongkaran, pemerintah kota terpaksa melakukan penganggaran di APBD 2017 meski nilainya belum diketahui. “Saya sudah sampaikan untuk menganggarkan. Semoga masuk di APBD 2017,” ucap Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Ir H Dede Achmady, kepada Radar. Dede menjelaskan, penganggaran untuk penertiban reklame besar membutuhkan alat khusus dengan anggaran tersendiri. DPPKAD juga sudah membahasnya agar ada anggaran untuk penertiban. “Selama ini pemilik reklame tetap mengomersilkan baliho padahal izinnya habis. Makanya perlu dibongkar,” tegas dia. Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Hj Yoyoh Rokayah SSos MSi belum bisa bicara banyak terkait persoalan ini. Yoyoh beralasan, posisinya baru satu bulan menjabat. Dalam kurun waktu itu, Yoyoh baru mempelajari beberapa hal. Salah satu fokus utama dalam pekerjaan di bidang perizinan adalah penertiban reklame Jalan Dr Cipto Mangunkusumo. “Itu fokus utama saya. Pekerjaan penertiban reklame besar tidak mudah. Butuh koordinasi dengan SKPD terkait seperti Satpol PP dan DPPKAD,” ucapnya. Penertiban reklame Jalan Cipto dan titik lainnya, kata Yoyoh, akan dibahas bersama tim teknis yang terdiri dari SKPD terkait. Yoyoh Rokayah menegaskan, reklame tidak berizin merupakan bentuk pelanggaran. Sejak tahun 2014 silam, beberapa titik reklame besar di Jalan Cipto Mangunkusumo tidak diperpanjang lagi masa izinnya. Begitupula reklame bando di beberapa jalan protokol. “Yang pasti sejak 015, tidak ada perpanjangan izin. Hal ini menjadi salah satu referensi upaya penertiban,” tandas mantan kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) ini. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, penertiban reklame hanya butuh koordinasi antar SKPD terkait. Agar lebih cepat dalam mengambil tindakan, pria berkacamata itu akan mengumpulkan semua SKPD tersebut. Mulai dari BPMPPT, DPPKAD, Satpol PP dan unsur lainnya. Terlebih, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH sudah memberikan instruksi jelas, reklame tidak berizin harus ditertibkan sesegera mungkin. “Aturan jelas, reklame tidak berizin. Ditambah instruksi dari walikota untuk segera menertibkan,” ucapnya. Asep menyampaikan, penertiban tidak hanya reklame tanpa izin, walaupun memiliki izin tetapi mengganggu tata wajah kota, akan ditertibkan. Landasan aturan sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Perizinan Reklame. Hanya saja, saat ini perda tersebut sedang dalam proses revisi. Namun, untuk penertiban reklame tidak berizin dapat dilakukan tanpa harus menunggu revisi selesai. Dengan membiarkan reklame tidak berizin hingga bertahun-tahun, Asep Dedi khawatir akan mengganggu marwah Pemkot Cirebon. Karena itu, tidak ada hal lain kecuali melakukan penertiban reklame tanpa izin. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait