Kuasa Hukum Tersangka Geng Motor: Wajar Bila Saksi Mereka Memberatkan

Selasa 04-10-2016,10:00 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Andri Wiguna

RADARCIREBON.COM - Kuasa hukum angota geng  motor SK, Titin Prialianti SH mengatakan wajar jika keterangan dari para tersangka pembunuh dan pemerkosa Eky dan Vina,  yang dihadirkan JPU telah memberatkan kliennya.

“Namanya juga saksi dari JPU, ya harus memberatkan terdakwa. Kalau meringankan ya namanya saksi dari pihak kita. Kita akan hadirkan 10 saksi meringankan,” ujar Titin kepada radarcirebon.com, usai sidang.

Sedangkan terdakwa SK ketika diminta tanggapannya oleh majelis hakim yang dipimpin Dr Etik Purwaningsih SH MH menolak segala keterangan yang disampaikan oleh SD dan SP, dua orang saksi yang tak lain temannya sendiri.

Di awal persidangan, SK membantah terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap sepasang kekasih Eky dan Vina.

BACA JUGA:Warga Kecewa Tak Bisa Lihat Sidang Pembunuh Eky-Vina

Namun saksi, SD, mengakui bahwa terdakwa SK juga ada di lokasi kejadian dan terlibat dalam kasus tersebut.

“SK ada, dia ikut mukul. Kita sempat minum-minum, minumnya ciu. Yang beli Dani (DPO, red),” beber SD.

2

Situasi bertambah sulit bagi SK setelah saksi selanjutnya, SP, menguatkan keterangan SD.

Dikatakan, saat itu SK ikut mengejar korban dan teman-temannya menggunakan sepeda motor yang melintas di depan SMPN 11 Cirebon hingga sampai ke jalan layang Talun.

BACA JUGA:Keluarga Tersangka Pembunuh Eky dan Vina Lapor Propam

Saat berhasil disalip, salah satu pelaku kemudian menutup jalan Eky dengan memalangkan sepeda motornya.

“Korban tidak bisa jalan lagi. Di situ sempat dipukul dan dibawa dengan  sepeda motor motor,” tutur SD dan SP.

Tersangka SD mengaku tidak mengenal kedua korban. Saat ditanya motif, SD dan SP tidak bisa menjelaskan. SP bahkan mengatakan kalau sebenarnya tidak ada masalah.

“Kita minum ada yang lewat, lalu dikejar,” tuturnya. Dalam persidangan tersebut, baik SD maupun SP menyebut tiga nama yang masih belum tertangkap. Yakni Egi, Febi, dan Dani. (dri)

Kategori :