Gandeng FBI, KPK Bakal Bongkar Suap Maxpower

Selasa 04-10-2016,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Dugaan aliran suap dari Maxpower Group Pte Ltd kepada sejumlah pejabat Indonesia mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah pun menjalin kerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan FBI. Namun, koordinasi tidak perlu menunggu adanya kerjasama. Peluang kerjasama antara negara  selalu terbuka. Dalam konvensi antikorupsi dunia, setiap negara diminta bekerjasama dalam pemberantas tindak pidana korupsi. \"Kerjasama pasti akan kami lakukan,\" terang dia. Sampai sekarang, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan lembaga di Negeri Paman Sam itu. Kalau penyelidikan sudah selesai, komisinya akan melakukan kajian terhadap hasil yang dilakukan FBI. \"Kami akan kaji dan teliti hasilnya. Koordinasi akan terus dilakukan,\" paparnya. Jika nanti ditemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara di Indonesia, maka komisi antirasuah akan mengusut temuan tersebut. Pihaknya akan bergerak cepat mendalami perkara lintas negara itu. Siapa pun pejabat yang terlibat akan ditindak. KPK tidak akan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Menurut Alex, kasus Maxpower seperti yang dialami Emir Moeis, politisi PDI Perjuangan. Emir dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2014. Mejelis Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah USD 357 ribu dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung pada 2004. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dugaan suap ditemukan sendiri oleh Maxpower saat dilakukan audit internal. Sekarang masih diteliti siapa pejabat Maxpower yang dianggap bertanggungjawab dalam perkara tersebut. \"Kami menunggu semua perkembangan yang ada,\" jelasnya lewat pesan pendek yang dikirim ke Jawa Pos. Sebelumnya Agus juga mengatakan bahwa dia sudah menerjunkan tim untuk mengusut kasus itu. Para petugas KPK diminta mempelajari perkara tersebut. Masalah dan faktanya seperti apa. \"Setelah saya dapat info, petugas langsung sama minta berhubungan dengan mereka (Amerika Serikat dan Maxpower),\" ucap pejabat asal Magetan itu. Hasil audit internal yang dilakukan Maxpower ditemukan adanya dugaan suap dan kesalahan prosedur. Suap itu diduga terkait pemenangan kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte ltd. Perusahaan swasta itu merupakan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara dengan saham mayoritas dipegang Standard Chartered. Dalam laporan Wall Street Journal pada Selasa (27/9) lalu disebutkan bahwa dalam salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower terdapat indikasi pembayaran di muka sebesar USD750 ribu pada 2014 hingga 2015. Hasil audit juga menyebutkan ada indikasi pembayaran dari perusahaan asing itu kepada sejumlah pejabat Indonesia sejak 2012 sampai akhir 2015. Pembayaran kepada pejabat Indonesia itu diduga terkait lobi pemenangan tender proyek listrik di Indonesia. Pembayaran itu kabarnya atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya. Kejaksaan Amerika juga menelusuri dugaan keterlibatan Standard Chartered. Perusahaan itu mempunyai tiga kursi direksi di Maxpower. (lum)

Tags :
Kategori :

Terkait