Tuntutan 20 Tahun Bagi Jessica Sudah Minimal

Kamis 06-10-2016,09:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan temannya, Wayan Mirna Salihin. Tuntutan itu jauh lebih rendah daripada dakwaan yang dibacakan pada awal sidang. Yakni, hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jaksa Melanie menyatakan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Jessica. Selain itu, tidak ada hal-hal yang bisa membebaskan perempuan 28 tahun tersebut dari pertanggungjawaban pidana. “Untuk itu, terdakwa perlu dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujarnya. Yang memberatkan Jessica, antara lain, perencanaan pembunuhan Mirna. Jessica juga dianggap sadis karena menggunakan racun sianida. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesal. “Terdakwa juga membangun alibi guna mengalihkan fakta dan menyebarkan informasi menyesatkan,” ungkap jaksa Melanie. Dalam sidang yang berlangsung selama hampir delapan jam itu, jaksa membacakan 287 halaman berkas tuntutan. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyebutkan, pihaknya menyiapkan berkas tuntutan tersebut selama seminggu. Namun, dia membantah mengurangi hukuman. “Dua puluh tahun itu sudah maksimal,” tegasnya. Menurut Ardito, hukuman 20 tahun itu sudah pantas. “Kalau hakim menilai lebih berat, bisa saja dia divonis makin banyak,” ujarnya. Dia membantah bahwa JPU goyah hanya karena memberikan tuntutan 20 tahun. Dia menegaskan, hal itu sudah penuh perhitungan. “Dari subjektivitas kami, itu sudah sangat cukup kok,” terangnya. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, siap menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan. Menurut dia, tuntutan 20 tahun itu tidak layak. Sebab, tidak ada bukti Jessica telah melakukan pembunuhan. “Saya tidak habis pikir. Banyak sekali yang ditambah-tambah oleh jaksa,” katanya. Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai wajar tuntutan jaksa kepada Jessica. Menurut dia, ada tiga tuntutan maksimal dalam hukum pidana. Yakni, 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. “Sudah sangat biasa kalau jaksa menuntut hukuman mati untuk pembunuhan berencana,” jelasnya. Dia menyatakan, tuntutan 20 tahun kepada Jessica menunjukkan adanya alasan tertentu. Bisa jadi, jaksa terpengaruh saksi ahli. Misalnya, tidak terlihat kekejian dan kesadisan dalam pembunuhan Mirna. “Fakta sidang justru tidak menunjukkan kekejian pembunuhan dengan meracun ini,” ungkapnya. Perang argumen antara jaksa dan pengacara dalam sidang akan mengarahkan hakim pada tiga opsi. Yakni, terbukti, tidak terbukti, atau meragukan. “Ada kemungkinan kasus ini meragukan. Bila meragukan, bisa jadi idiom kalangan hakim. Yakni, lebih baik membebaskan sepuluh orang bersalah daripada memenjarakan satu orang bersalah,” kata Abdul. Berkaca dari sidang Jessica, masyarakat harus sadar bahwa putusan bersalah dihasilkan lewat proses panjang dan detail. “Tidak bisa status bersalah itu tanpa pengadilan,” ujarnya. (nug/idr/c5/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait