Irman Gusman Tak Mau Dipecat dari DPD

Jumat 07-10-2016,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Irman Gusman resmi dicopot dari ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Padahal, dia masih mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. DPD menilai pencopotan Irman tidak perlu menunggu proses gugatan selesai. Pandangan itu disampaikan Ketua BK DPD RI AM Fatwa saat berkunjung ke KPK kemarin (6/10). Politisi senior itu menyatakan, dia sudah menandatangani pemberhentian Irman sebagai ketua lembaga tinggi negara itu. \"Nanti pimpinan DPD yang akan melaporkan ke KPK,\" terang dia. Menurut dia, praperadilan yang diajukan Irman tidak ada hubungannya dengan pemberhentian. Irman dicopot, karena dianggap melanggar kode etik DPD dengan ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan Irman sudah melanggar aturan. Sesuai tata tertib (Tatib). \"Saya sebagai ketua BK berkewajiban menjatuhkan saksi. Terkait praperadilan biarlah proses hukum itu berjalan. Jadi, pencopotan berjalan, praperadilan juga tetap berjalan. Tidak perlu menunggu gugatan itu selesai. Tentu proses pradilan itu membutuhkan waktu cukup lama,\" ungkap dia. AM Fatwa menyatakan, dalam rapat pencopotan Irman banyak anggota yang interupsi. Itu hal biasa dalam persidangan. Namun setelah dijelaskan, semua pihak menerima. Mereka pun bulat dan sepakat menerima keputusan yang berisikan pencopotan Irman. \"Kalau tidak menerima berarti tidak menerima tatib,\" paparnya. Bagaimana jika Irman memenangkan gugatan praperadilan? AM Fatma mengatakan, putusan itu sudah tidak ada kaitannya dengan jabatan yang ada sekarang. Pihaknya memberhentikan Irman, karena dia ditetapkan tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau Irman menang dalam sidang, kemudian tidak menjadi tersangka lagi, pihaknya akan menggelar sidang lagi. Apakah dia akan diangkat lagi? \"Ya itu nanti terserah. Tergantung rapat,\" ucap dia. Sementara itu, Irman Gusman dengan tegas menolak keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua DPD. Hal itu disampaikan Irman setelah selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Rabu (5/10) malam lalu. Menurut dia, seharusnya DPD memegang asas praduga tak bersalah sebelum memberhentikan dirinya dari jabatan ketua. Apalagi, kata dia, saat ini pihaknya mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Seharusnya proses hukum dihormati semua pihak, khususnya pimpinan DPD. ”Hormati proses hukum donk,” ucap dia. Sampai saat ini, dia masih menunggu sidang gugatan praperadilan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia siap menghadapi sidang gugatan itu. Dia menyatakan, DPD seharusnya menunggu putusan praperadilan. Jika gugatan itu dikabulkan, akan memunculkan komplikasi hukum. “Kalau saya menang, nanti akan timbul persoalan hukum,” ujar dia. Tindakan pencopotan itu dianggap terburu-buru, karena masih ada proses yang sedang berjalan. Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna menyatakan, sidang gugatan praperadilan Irman Gusman akan digelar pada 18 Oktober mendatang. Pihaknya juga sudah menetapkan nama hakim untuk menyidangkan kasus tersebut. Yaitu, I Wayan Karya. “Sudah fixed 18 Oktober,” ucap Made. (lum)

Tags :
Kategori :

Terkait