Korban Janji Swissindo Makin Banyak, Utang Tetap Ditagih

Jumat 07-10-2016,23:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA - Sejumlah orang yang mengaku klien dari UN Swissindo mengaku kecewa dengan manajemen Swissindo. Pasalnya UN Swissindo mengklaim utang ke pihak bank dan lising bisa lunas setelah daftar ke Swissindo. Ternyata pihak bank maupun lising masih saja menagih utang kepada orang yang bersangkutan. Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga yang mengaku sebagai klien Swissindo di wilayah Kecamatan Palasah dan Leuwimunding. Beberapa korban diantaranya Sakri, Jajang, Leni, Sunandang, Danu Surangga, Arif serta sejumlah nama lainnya di wilayah Kecamatan Palasah dan  Kecamatan Leuwimunding. Ida, warga Desa Tarikolot Kecamatan Palasah mengaku kecewa karena sudah dua bulan dirinya diajak pengurus Swissindo untuk melimpahkan beban utang ke lembaga yang dibawanya. “Awalnya saya didatangi orang Swissindo, ditanya tentang status utang ke salah satu bank. Lalu ditawari bebas utang asal berkasnya dibawa olehnya. Nanti tunggu dua bulan utang saya lunas,” ujarnya, Kamis (6/10). Namun setelah dua bulan berlalu, pihak bank masih menagih utangnya. Sehingga dia menelepon orang yang mengajaknya tersebut, namun belum juga ada jawaban. “Pihak bank tetap saja menagih utang ke saya, itu yang buat saya kecewa. Padahal saya sudah keluar uang untuk adminnistrasi, gak banyak sih tapi ada yang sampai satu juta. Mungkin utang ke banknya cukup banyak,” ujarnya tanpa menyebut total uang yang dikeluarkan. Selain diharuskan membayar biaya administrasi yang jumlahnya beragam, mereka juga dimintai biaya administrasi untuk fotocopy dan jumlahnya juga beragam antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Seorang tokoh masyarakat di Desa Sindanghaji Kecamatan Palasah, Udin menyayangkan modus penipuan bermodus pembebasan utang. Dia meminta aparat agar mengusut tuntas kasus penipuan bermodus bebas utang yang dilakukan Swissindo. \"Masalahnya korbannya semakin banyak, sementara utang ke bank atau lising tetap harus bayar. Jadi sama sekali tidak bebas utang hanya karena menjadi nasabah atau klien Swissindo,” ujarnya. Sementara itu salah seorang pengurus Swissindo berinisial BR ketika hendak ditemui atau dihubungi tidak ada jawaban. Terpisah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Majalengka Drs Nana Rusmana mengatakan lembaga apapun harus tercatat di Kesbangpol. Sementara UN Swissindo tidak tercatat di Kesbangpol dan belum berizin. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait