Jubaedi: Biarkan BK DPRD Majalengka Bekerja

Sabtu 08-10-2016,16:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Upaya Badan Kehormatan (BK) DPRD yang tidak ingin tergesa-gesa dalam membahas polemik dugaan tidak kuorumnya rapat paripurna persetujuan RAPBD-P, diapresiasi pimpinan DPRD. Meski demikian, pimpinan DPRD juga menghormati hak-hak BK dalam menangani persoalan internal DPRD. Wakil Ketua DPRD Drs M Jubaedi menyebutkan, BK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari alat kelengkapan DPRD sesuai amanat peraturan perundangan. BK dibentuk untuk menangai pelanggaran kode etik maupun implementasi tata tertib anggota DPRD. Terkait polemik paripurna RAPBD-P, hingga saat ini BK menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa keberatan terkait jalannya rapat paripurna tersebut. Sehingga langkah yang dilakukan BK menurutnya patut diapresiasi, karena langkah mereka dalam mengusut persoalan tersebut dilakukan secara sistematis. “Biarkan saja BK bekerja seperti apapun dalam menangani persoalan yang menyangkut tupoksi mereka, karena itu hak BK yang harus kita hormati. Dibentuknya BK itu biar di DPRD ada geregetnya, tujuannya tentu agar membuat kinerja kita di DPRD secara keseluruhan lebih baik lagi,” ujar dia. Sementara Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Drs H Edy Annas Djuanedi MM menyebutkan pelaksanaan rapat paripurna tetap sah, dan jumlah kehadiran anggota dinyatakan kuorum. Sehingga tidak ada persoalan mengenai pelaksanaannya. Walaupun digelar di malam hari, pihaknya mengapresiasi lpara anggota yang hadir di arena paripurna. Dirinya membenarkan dalam tata tertib DPRD disebutkan pelaksanaan paripurna pengambilan keputusan mesti dihadiri secara fisik sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah total anggota. Namun yang menjadi alat ukur kehadiran anggota secara fisik tersebut ditunjukan dengan daftar hadir. “Kalau pengertian kehadiran secara fisik itu bisa ditunjukkan dengan alat ukurnya adalah daftar hadir di absensi. Kalau anggota dewan mengisi buku absensi daftar hadir, berarti kan itu menjadi bukti bahwa dia menghadiri agenda rapat paripurna. Jadi tidak ada masalah dengan hal ini,” tegasnya. Dia menambahkan, jika bahasa kehadiran secara fisik itu diartikan lebih luas maka asumsinya akan melenceng kemana-mana. Oleh sebab itu, dalam setiap agenda kedinasan DPRD, dibuat absensi daftar hadir sebagai alat ukurnya. “Dengan menandatangani daftar hadir berarti yang bersangkutan bertanggung jawab atas tindakanya,” pungkasnya. (azs)    

Tags :
Kategori :

Terkait