Satu Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Eky-Vina Divonis 8 Tahun

Senin 10-10-2016,19:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - ST (15),  salah satu terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan, terhadap sepasang kekasih Vina dan Eky divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (10/10). Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rangkaian aksi pemerkosaan dan pembunuhan berencana tersebut. Dalam amar putusannya, anggota geng motor tersebut terbukti melanggar Pasal 340 KUHP

“Dengan ini, kami menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, karena ST terbukti ikut memukul dengan menggunakan tangan kosong kepada salah satu korban yakni, Eky. Melihat hal itu, ST dinyatakan terlibat dalam rangkaian kasus tersebut,” kata ketua majelis hakim, Etik Purwanigsih.

Sementara itu, kuasa hukum ST, Titin Prialianti SH akan mengajukan permohonan banding. Sebab, dia tetap yakin bahwa kliennya itu tidak berasalah.

Menurut dia, majelis hakim mengabaikan sejumlah saksi alibi dari Sadikun dan Irfan, yang menyatakan pada hari Sabtu, tanggal 27 Agustus 2016, sejak pukul 16.00 sampai pukul 03.00 WIB, melakukan aktifitas bersama-sama dengan ST ke bengkel milik Heri.

“Dengan didengarkannya keterangan ST didahulukan. Mengindikasi, Majelis Hakim sengaja mengabaikan keterangan saksi yang meringankan ST. Dengan alasan ST sudah menceritakan dan mengakui perbuatannta lebih dahulu, sebelum saksi yang meringankan didengar keteranganya,” ujar Titin.

Selain itu, tidak pernah dihadirkannya Saksi Dede dan Aep yang dalam BAP tertanggal 02 September 2016 dan 06 September 2016, seolah-olah tahu persis kronologis kejadian dan sanggup menunjukan siapa saja pelakunya. Sehingga menurut Titin, ada pemaksaan agar delapan orang yang sudah terlanjur tertangkap itu mengakui perbuatannya, dan salah satunya ST.

“Indikasi dan dugaan adanya perlakuan yang tidak semsetinya terhadap 8 pelaku termasuk ST yang mengaku dipukul, disetrum, ditendang, dan digetok pakai gembok. Hal itu juga diutarakan oleh saksi-saksi lain yang juga menjadi tersangka dalan perkara itu,” ujar Titin.

Sementara itu, Sadullah kakek Vina mengaku ikhlas atas vonis hakim terhadap terdakwa. Namun, dia masih belum terima  atas perlakuan tersangka yang telah membunuh dan memperkosa cucu tercintanya tersebut.

“Saya terima apa yang jadi keputusa Hakim, tapi saya masih bisa belum bisa terima perlakukan yang dilakukan kepada cucu saya,” ungkap Sadullah.

Persidangan itu dijaga ketat oleh petugas kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Polsek Utara Barat. Karena melihat banyaknya masa yang ingin menyaksikan persidangan tersebut.(fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait