Balap Motor di Lingkar Cijoho Ilegal???

Selasa 11-10-2016,02:34 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN : Selain mengganggu kenyamanan warga, kegiatan balap motor yang diselenggarakan IMIK Kuningan di jalan lingkar Cijoho pada hari Sabtu dan Minggu (8-9/10) kemarin ternyata belum dilengkapi perizinan alias ilegal.   Seperti diungkapkan Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Iwan Rasiwan, pihak penyelenggara yang juga ketua IMIK Kuningan Yayan Olly baru mengajukan perizinan tiga hari sebelum acara digelar. Dari hasil pengkajian sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi panitia, ternyata masih ada beberapa prosedur yang belum dipenuhi penyelenggara.   \"Kami belum mengeluarkan izin, karena pihak panitia juga baru menyerahkan permohonan perizinan mendadak yaitu tanggal 5 Oktober. Dari hasil kajian persyaratan yang diajukan pun ternyata banyak kekurangan, seperti izin dari Dishun dan Satpol PP ternyata belum dipenuhi,\" ujar Iwan kepada radarcirebon.com, Senin (10/10).   Oleh karena itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan izin atas penyelenggaraan road race selama dua hari tersebut atau bisa disebut ilegal. Dengan demikian, pihak kepolisian tidak bertanggungjawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap peserta ataupun pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, seperti diketahui acara balap motor tersebut tetap berjalan selama dua hari, sekalipun mendapat banyak protes dari warga. Atas hal tersebut, Iwan menyayangkan pihak panitia tetap nekat melaksanakan kegiatan berisiko tinggi tersebut tanpa dilengkapi perizinan dari pihak berwajib.   \"Kami akan memanggil Yayan Olly sebagai penyelenggara acara road race tersebut. Apalagi, kami mendapat informasi kegiatan tersebut ternyata juga dianggap mengganggu kenyamanan warga sehingga harus ada pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara,\" tegas Iwan. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait