Cari PNS yang Nunggak, BPJS Tukar Data dengan BKN

Selasa 11-10-2016,13:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tampaknya sudah mulai tancap gas untuk menangkap tagihan iuran yang menumpuk. Setelah sekian lama dikiritik tak mengejar iuran tertunggak dan kepesertaan pegawai negeri sipil (PNS), BPJS mulai mengadakan kerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendata PNS yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, hal ini untuk meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS. Data yang nanti dibagi adalah peserta JKN-KIS dari kalangan PNS, CPNS, pejabat negara, penerima pensiunan beserta anggota keluarganya. “Jadi nanti, kami akan lakukan tukar data pegawai negara secara berkala dengan BKN,” ungkapnya di Jakarta kemarin (10/10). Hal tersebut diakui untuk mencegah adanya penerima bantuan KIS ganda atau peserta yang sebenarnya sudah meninggal. Hal tersebut menjadi beban pemerintah Indonesia yang harus mengalokasikan APBN setiap tahun untuk para penerima bantuan iuran (PBI). Di sisi lain, BPJS juga bisa mendata jika ada PNS yang belum terdaftar sebagai peserta. “Jangan sampai orangnya sudah meninggal tetapi negara tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan. Ini tentu akan merugikan keuangan negara,” terangnya. Sampai saat ini, lanjut dia, memang masih ada tunggakan-tunggakan iuran dari instansi pemerintah. Misalnya, tunggakan iuran PNS pemeritah daerah yang masih senilai Rp150 miliar. “Masih ada tapi itu menurun jauh dari Rp1 triliun tahun lalu,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibawa mengatakan jumlah peserta JKN-KIS dari kalangan pegawai negeri tercatat sekitar 16 juta orang. Mereka terdiri atas 4,5 juta PNS, 2,5 juta pensiunan dan sisanya adalah anggota keluarga. Dia pun mendukung ada pemutakhiran data sangat penting mengingat aturan main antara Askes dengan BPJS Kesehatan ada perbedaan. “Pada saat masih dikelola Askes, seorang PNS hanya bisa memasukkan satu istri atau suami dan dua anak saja menjadi peserta. Sedangkan, pada era JKN, aturan itu sudah disesuaikan dimana semua anak-anak PNS bisa masuk menjadi peserta JKN,” ungkapnya. Memang, lanjut dia, saat ini banyak PNS yang mengeluhkan pelayanan yang menurun. Pasalnya, dulu PT Askes hanya melayani pesertanya yang hanya PNS. Namun, sekarang lembaga yang berubah menjadi BPJS harus melayani hampir semua masyarakat. “Ini bisa dimaklumi karena sekarang peserta dari kalangan PNS, penerima bantuan iur maupun peserta mandiri diberlakukan sama. Loket dan pelayanan sama sehingga antrean jadi panjang,” ungkapnya. Namun, dia tetap berharap berharap BPJS Kesehatan bisa membuat terobosan agar pelayanan bisa sama bagusnya saat masih bernama PT Askes. (bil)

Tags :
Kategori :

Terkait