Pemkab Indramayu Diminta Konsisten Tegakkan Perda KTR

Jumat 14-10-2016,09:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Terkait kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi perda, DPRD minta Pemerintah Kabupaten Indramayu konsisten. Karena selama ini banyak perda yang sudah dibuat. Namun, dalam implementasinya banyak yang gagal akibat tidak ada konsistensi dalam menegakkan perda. “Untuk perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini, kami berharap bisa berhasil. Kuncinya adalah konsisten dalam penegakkan hukum dan jangan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” kata Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Indramayu, Dalam SH KN. Dalam mengatakan, pemerintah daerah harus menyosialisasikan perda KTR kepada masyarakat, para pemangku kebijakan (stakeholder) dan pihak-pihak terkait secara terus menerus. Agar perda efektif, berhasil dan berdayaguna. Karena itu, pemerintah daerah harus melibatkan peran serta masyarakat dalam penerapan perda KTR. “Ditetapkannya perda KTR, mudah-mudahan bisa diberlakukan dan ditegakkan. Pemerintah daerah juga harus melakukan pengendalian iklan produk tembakau,” ujar anggota Fraksi PKB DPRD Indramayu ini. Adapun kawasan tanpa rokok yang akan diatur dalam Perda KTR terdiri dari kawasan perkantoran pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Ketua Indramayu Sehat Tanpa Rokok (ISTR) dan Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Kabupaten Indramayu, Siomalia Mahar menyambut baik dengan ditetapkannya Perda KTR. Dia juga berharap pemerintah daerah agar bisa konsisten dalam menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, demi terciptanya lingkungan yang sehat. “Sebenarnya sudah lama sekali kami menunggu Perda KTR ini. Alhamdulillah akhirnya mendapat persetujuan, dan mudah-mudahan bisa ditegakkan,” tandasnya. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait