Suami Istri Penyuap Irman Gusman Diperiksa

Jumat 14-10-2016,11:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap gula impor yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Kemarin (13/10), giliran Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto yang diperiksa komisi antirasuah. Memi datang ke gedung KPK sekitar pukul 15.00. Keluar dari mobil tahanan, dia langsung menutup wajahnya dengan dokumen yang ia bawa. Perempuan yang mengenakan rompi tahanan KPK itu juga enggan memberikan keterangan terhadap awak media. Begitu juga ketika dia keluar. Memi tetap bungkam dan langsung masuk mobil tahanan. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, Memi diperiksa sebagai tersangka suap Irman Gusman. Dia dimintai keterangan terkait perusahaannya, CV Semesta Berjaya dalam distribusi gula di Padang, Sumatera Barat. \"Dia juga dimintai keterangan tentang komunikasinya dengan tersangka lainnya,\" papar perempuan asal Malang itu. Memi dianggap mengetahui langsung penyuapan terhadap Irman. Dia ikut ditangkap KPK bersama suaminya, Xaveriandy dan Irman pada 16 September lalu di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan uang Rp 100 juta. Uang itu diberikan kepada Irman, karena sudah membantu CV Semesta Berjaya dalam mendapatkan jatah gula impor dari Bulog untuk didistribusikan di Padang. \"Kami terus dalami,\" ujar Yuyuk kemarin. Irman diduga menggunakan pengaruhnya dalam mendapatkan jatah distribusi gula. Ia diketahui menghubungi langsung pejabat Bulog agar distribusi gula diserahkan kepada perusahaan milik Memi. Namun, beberapakali Irman membantah menggunakan pengaruhnya. Sebagai pemberi suap, Memi dan Xaveriandy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Menurut dia, selain CV Semesta Berjaya, ada 157 perusahaan di Indonesia yang mendapat jatah dari Bulog untuk distribusi gula. Namun, dia enggan menjelaskan mekanisme penunjukkan perusahaan yang menjadi distributor gula. Ia juga tidak mau menjelaskan alasan Bulog menunjuk CV Semesta Berjaya sebagai distributor gula impor di Padang. \"Distribusi gula atas perintah Kementerian Perdagangan, karena harga gula mahal,\" ucap Djarot. Yuyuk mengatakan, keterangan Djarot akan didalami penyidik. Penjelasan dirut Perum Bulog itu sangat dibutuhkan untuk mengetahui mekanisme distribusi gula di Indonesia. KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut. \"Saksi-saksi lain akan dipanggil,\" papar mantan jurnalis itu. Bagaimana dengan 157 perusahaan lainnya, apakah mereka juga melakukan suap untuk mendapat jatah distribusi gula? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, modus yang dilakukan CV Semesta Berjaya merupakan cara umum. Namun, bukan berarti semua pelaku bisnis melakukan hal yang sama. \"Tidak sehat buat dunia bisnis kalau semua dicurigai,\" ungkap dia lewat pesan singkat kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin. (lum)

Tags :
Kategori :

Terkait