Kepala Divre Bulog dan 4 Swasta Tersangka

Sabtu 15-10-2016,11:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Kasus dugaan pengoplosan beras subsidi yang terendus dibalut dengan korupsi mencapai babak baru. Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut salah satunya, Kepala Divisi Regional Bulog Jakarta-Banten berinisial AID. Yang paling baru, diketahui 1,5 juta ton beras subsidi itu mengalir pada empat perusahaan. Semua tidak tercatat bekerja sama dengan Bulog. Selain AID, Tersangka lainnya adalah Direktur PT DSU berinisial CS, MGS dan TID yang merupakan karyawan PT DSU, SUS seorang penghubung PT DSU serta A pemilik dari 400 ton beras subsidi yang dibeli dari PT DSU. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, kelima tersangka tersebut disangka melakukan korupsi dan berbagai pelanggaran, sehingga dikenakan pasal berlapis. Dari undang-undang (UU) perlindungan konsumen hingga UU perdagangan. “Mereka semua telah diperiksa ya,” paparnya. Yang paling utama, sebenarnya Bareskrim ingin melihat bagaimana bisa Bulog menjual beras subsidi pada perusahaan yang tidak bekerja sama. Ditambah dengan pengoplosan beras subsidi dengan beras lokal. Dari pemeriksaan sementara, terdapat empat perusahaan yang menerima beras subsidi tersebut. “Semua perusahaan itu sedang dideteksi,” ujarnya. Menurutnya, Polri tidak akan hanya berhenti pada Kepala Divre Bulog, namun akan menelusuri hingga pejabat Bulog manapun yang terlibat. “Dari ujung hingga akar-akarnya semua harus diungkap,” tegas mantan Kapolda Banten tersebut. Penyimpangan penggunaan beras subsidi ini juga mengakibatkan pengaruh besar terhadap masyarakat. Sebab, stabilitas harga di pasaran menjadi terganggu. “Beras untuk cadangan, malah dijual seenaknya. Tentunya ulah kartel semacam ini harus dihentikan,” tegasnya. Dia menambahkan bahwa kelima tersangka saat ini memang belum dilakukan penahanan. Namun, dalam waktu dekat keputusan penahanan atau tidak akan dikeluarkan. “Tunggu saja,” paparnya. Sementara Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, kartel beras oplosan yang diduga mendapatkan secara ilegal dan ada kemungkinan korupsi ini bisa jadi tidak hanya terjadi di beras. “Kemungkinan di sembako yang lain juga ada,” jelasnya. Maka, lanjutnya, penyidik Bareskrim akan mengawasi secara ketat agar tidak terjadi penyelewengan sembako atau barang-barang bersubsidi lainnya. “Kami peringatkan semua agar jangan bermain dalam distribusi sembako,” tegasnya. (idr)        

Tags :
Kategori :

Terkait