CIREBON - Dinas Sosial Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi penggunaan bantuan roda tiga (R3) yang disalurkan kepada pemerintah desa untuk kepentingan penyaluran raskin. Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari masing-masing kecamatan, Jumat (14/10). Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Maryono, Kepala Bagian Perlengkapan Sugeng Darsono, dan KBO Lalu Lintas Polres Sumber Iptu Ujang Saripudin. Maryono mengatakan, 60 persen lebih penyaluran bantuan hibah berupa kendaraan roda tiga sudah dilakukan. Dia meminta bersabar kepada pemerintah desa yang belum mendapatkannya. Pihaknya tengah memproses hingga akhir bulan Oktober untuk menyalurkan kendaraan roda tiga tersebut. \"Target kita hingga akhir Oktober penyaluran roda tiga sudah selesai untuk 412 Desa di Kabupaten Cirebon,\" jelasnya kepada Radar Cirebon. Menurut Maryono, mundurnya proses penyaluran karena pihaknya saat memantau penggunaan kendaraan roda tiga itu, banyak yang sudah lecet. Selain itu, ada pula pengunaan roda tiga yang tidak sesuai dengan fungsinya. Maka dari itu, dia mengimbau agar pemerintah desa bisa menggunakan kendaraan roda tiga dengan bijak. \"Kendaraan roda tiga ini sudah ada dalam perbup, bahwa itu dihibahkan kepada pemerintah desa, sehingga tanggung jawab pemdes untuk merawatnya. Dan penggunaan roda tiga ini adalah untuk menyalurkan distribusi raskin,\" terangnya. Dia juga mengimbau kepada jajaran camat untuk disampaikan kepada pemdes, agar ada orang dilatih khusus untuk mengoperasionalkan kendaraan roda tiga. Pasalnya, selama ini banyak kejadian kecelakaan kendaraan roda tiga yang diakibatkan tidak ahlinya pengemudi. \"Kita harapkan kendaraan roda tiga dipelihara sebagaimana mestinya, dan juga ada orang khusus yang dilatih untuk mengoperasionalkannya. Sebab banyak kejadian kendaraan roda tiga yang masuk sungai karena kurang ahli dalam mengemudikannya,\" ujarnya. Tak hanya itu, Maryono juga menganjurkan agar pemdes mengasuransikan kendaraan tersebut. Sehingga, Hal ini untuk menghindari peristiwa yang tidak diinginkan. Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Lalu Lintas Polres Sumber Iptu Ujang Saripudin juga menegaskan bahwa kendaraan roda tiga sebenarnya untuk mengangkut barang-barang niaga. \"Jadi kalau ada yang mengangkut penumpang itu sudah salah dan melanggar peraturan, dan ini bisa kita tindak. Maka dari itu harus ada sosialisasi terutama kepada pengemudi kendaraan roda tiga,\" tukasnya. Dia mengatakan, kendaraan roda tiga termasuk dalam kategori sepeda motor. Sehingga pengemudi harus memiliki SIM C. Karena peruntukan kendaraan roda tiga mengangkut barang, maka diharapkan agar pemdes juga bisa melakukan uji kir. Sebab dengan beban terlalu berat, kendaraan roda tiga bisa saja mengakibatkan kecelakaan. Persyarat itu harus dipenuhi agar ada standar keselamatan dalam menggunakan kendaraan roda tiga. \"Misalkan kalau kendaraan roda tiga ini hanya bisa muat satu kuintal barang, tidak boleh melebihi itu, karena nanti akan oleng, dan bisa mengakibatkan laka lantas,\" ujarnya. (jml)
Tunggu Saja, Setiap Desa Pasti Kebagian Hibah Kendaraan R3
Sabtu 15-10-2016,23:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-09-2024,17:30 WIB
Al-Bahjah Kembali Gelar Maulid dan Silatuhim Akbar 1446 H 'Satu Hati di Al-Bahjah'
Sabtu 07-09-2024,04:00 WIB
Sampah Plastik di Lautan Bisa Dibersihkan dengan 2 Metode ini
Sabtu 07-09-2024,05:00 WIB
NasDem Jabar Kerahkan Kekuatan Menangkan ASIH di Pilkada Serentak 2024.
Sabtu 07-09-2024,06:00 WIB
Pj Bupati Cirebon Dukung Langkah Polresta Cirebon dalam Menertibkan Penggunaan Knalpot Bising
Sabtu 07-09-2024,10:00 WIB
Hampir 100 Persen Siswa Lanjut Sekolah
Terkini
Minggu 08-09-2024,02:00 WIB
Lepas Kenal Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Pemkot Beri Apresiasi Atas Inovasi dan Dedikasi
Sabtu 07-09-2024,22:00 WIB
Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sabtu 07-09-2024,21:30 WIB
Duta Genre 2024, Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter
Sabtu 07-09-2024,21:00 WIB
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima NTB
Sabtu 07-09-2024,20:30 WIB