MAJALENGKA - Puluhan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi demontrasi, menuntut agar Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok diadili karena telah melakukan penistaan agama, di alun-alun Majalengka Minggu (16/10) kemarin. Ketua DPD II HTI Kabupaten Majalengka, H Aa Fahrurozi SP MP menyatakan aksi yang dilakukan HTI bukan terkait dengan Pilkada DKI Jakarta tapi terkait pernyataan Ahok yang telah melakukan penistaan agama. Menurutnya, pernyataan Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu jelas-jelas merupakan pelecean dan penghinaan terhadap keagungan dan kesucian Alquran. HTI mengutuk keras pelecehan terhadap Alquran yang dilakukan Ahok, sebagai tindakan yang sama sekali tidak bisa diterima dan harus diproses secara hukum. Menurutnya Ahok secara sadar telah menyatakan bahwa orang yang tidak memilih dirinya oleh karena dasar Surat Al Maidah ayat 51 sebagai sumber kebodohan. Ahok secara nyata menyebut surat dan ayat tersebut sebagai sumber kebodohan, dan siapa saja yang menyampaikan haramnya memilih kafir dengan dasar ayat itu juga disebut Ahok telah melakukan pembodohan. “Kami menuntut kepada aparat yang berwenang untuk segera bertindak mengusut tindakan penghinaan terhadap Alquran,” tandas Aa. Aa menegaskan bila polisi menunda dan tidak memproses kasus penistaan agama terhadap Ahok, maka akan berdampak buruk terhadap penegakan hukum di tanah air. Sementara merupakan kewajiban umat Islam untuk saling mengingatkan, bahwa haram hukumnya memilih pemimpin kafir. Sementara Ketua Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Kelembagaan Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), DR H Dody S Truna MA menegaskan PP Persis menyatakan sikap sesuai dengan Alquran surat Al Maidah ayat 51, bahwa umat Islam tidak boleh memilih pemimpin nonmuslim. “PP Persis mendorong Persis PW DKI Jakarta untuk bergerak menyosialisasikan surat Al Maidah 51 dan ayat-ayat lainnya yang sama dengan surat Al Maidah untuk tidak memilih pemimpin nonmuslim,” tandas Dody kepada Radar, di sela sosialisasi hasil muktamar di Pontren Persis 92 Majalengka, kemarin (16/10). Saat Ahok menistakan Alquran, Persis ikut berdemo secara terbuka. Pihaknya tidak bisa menerima pemimpin nonmuslim, dan itu keyakinan Persis. Menurutnya, posisi aparat penegak hukum saat ini memang dilematis. Namun aparat harus kembali kepada prinsipnya sebagai alat Negara, yang tidak boleh ada keberpihakan serta merujuk kepada UUD dan regulasi lainnya. “Pernyataan Ahok itu sudah jelas ada rujukan regulasinya untuk melakukan tindakan dan aparat tidak boleh menunda. Kami minta netralitas aparat kepada aturan bukan kepada orang,” tegasnya. Ketua Pimpinan Daerah Persis Kabupaten Majalengka, Drs H Acep Saepudin MEd mengatakan, sosialisasi hasil muktamar diikuti 7 PD yakni dari Cirebon, Sumedang, Subang, Kuningan, Indramayu, dan Majalengka. “Sosialisasi diikuti para pengurus PD dan para ketua PC di tujuh PD,” ujar Acep. (ara)
HTI Majalengka Ikut Tuntut Ahok Diadili
Senin 17-10-2016,12:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :