Duuh, Reklame Ilegal Sebabkan 3 Kerugian, Apa Saja?

Senin 17-10-2016,20:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Pelanggaran reklame tidak berizin menjadi kendala yang harus diselesaikan. Wibawa pemerintah dalam menata kota dipertaruhkan. Pasalnya, deretan reklame tidak berizin ini jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Seingat saya, reklame tidak berizin temuan BPK. Akhirnya daripada kehilangan pemasukan, DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) memungut pajaknya,” ucap Anggota DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, kepada Radar, Senin (17/10). Dalam pemeriksaan, BPK mempertanyakan reklame yang tidak berizin tetapi masih berdiri tanpa penertiban. Apalagi, tidak ada pemasukan pajak daerah dari reklame tersebut. Hal ini menimbulkan tiga kali kerugian. “Rugi yang pertama nggak ada pemasukan, rugi kedua pemkot yang nganggarin buat penertiban, rugi yang ketiga jadi temuan BPK,” tegasnya. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang akrab disapa HSG ini menegaskan, seharusnya pemkot bisa memaksa pengusaha reklame tidak berizin untuk menertibakan sendiri. Pemkot tidak perlu menunggu revisi perda maupun hal terkait lainnya. Sebab, pemkot punya kekuatan memaksa para pengusaha reklame tersebut. Atas dasar hal ini, HSG menilai ada kejanggalan dalam penganggaran untuk pembongkaran reklame. Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Perizinan Reklame, HSG berharap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dapat melaksanakan tugas penataan kota tanpa saling menunggu. HSG mempertanyakan tentang sistematika reklame tidak berizin. “Pajaknya lari kemana? Ini tidak berizin. Pajak itu ada karena izin, itu landasannya. Kalau tidak berizin, ada kemungkinan penarikan pajak di luar ketentuan? Kok pemkot yang bongkar?” tanya dia. Karena itu, demi mengurangi hal-hal tidak diinginkan dan menerapkan prinsip good governance HSG meminta pemkot, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penertiban. Apalagi, Satpol PP sudah mengetahui titik reklame mana saja yang tidak berizin. Pada sisi lain, pansus di DPRD Kota Cirebon menargetkan Oktober ini atau paling lambat November 2016, revisi Perda Perizinan Reklame sudah selesai. Dalam revisi perda itu, mengatur secara ketat dan rinci tentang reklame. Termasuk titik mana yang diperbolehkan dan tidak untuk dipasang reklame. Jalan protokol seperti JL Siliwangi, dipastikan tidak diperbolehkan ada reklame. Selain itu, kata HSG, dalam revisi perda perizinan reklame, harus ada uang jaminan pembongkaran dari pengusaha. Sehingga, saat terjadi pelanggaran langsung dilakukan penertiban. Selama ini, berdasarkan masukan dari SKPD terkait seperti Satpol PP, kendala terbesar dalam menertibkan reklame raksasa yang tidak berizin adalah anggaran. Untuk itu, dimasukan pasal kewajiban membayar uang jaminan. Paling lambat, Desember sudah mulai berlaku ketentuan revisi Perda Perizinan Reklame. “Ini sebagai kado manis akhir tahun. Penataan wajah kota dimulai secara progresif tahun 2017,” ujar HSG. Di tempat terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Drs Sumantho mengatakan, reklame tidak berizin ada di beberapa titik. Karena itu, ujar pria yang baru dua bulan menjabat kepala BPMPPT ini, bila aturan menerangkan tidak boleh ada perpanjangan izin untuk reklame yang melanggar di titik tertentu, hal ini menjadi acuan. Selama ini, Sumantho mendapatkan informasi dari tim perizinan reklame tentang puluhan titik reklame raksasa yang tidak berizin. “Ada yang dari 2014, ada juga 2015. Intinya sampai sekarang mereka tidak berizin,” ucapnya. Hanya saja, untuk penertiban reklame berukuran besar tersebut membutuhkan koordinasi lintas SKPD. Hal ini terus dilakukan BPMPPT dengan SKPD terkait lainnya seperti DPPKAD dan Satpol PP. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, BPMPPT telah mengirimkan surat kepada para pengusaha reklame. Dalam surat bernomor 503/637-BPMPP/2014 tertanggal 11 desember 2014 yang ditandatangani Ir Vicky Sunarya (kepala BPMPPT saat itu), disebutkan landasan surat berdasarkan Perda 3/2010 tentang izin penyelenggaraan reklame, dan keputusan tim teknis perizinan reklame. Disampaikan izin dokumen penyelenggaraan reklame yang ada di sepanjang median Jalan Dr Cipto Mangunkusumo berakhir sampai 31 Desember 2014. Setelah itu, izin ini tidak lagi diperpanjang. Konsekuensinya, reklame tidak boleh lagi terpasang di median Jalan Cipto pada titik yang ditentukan. Begtiupula reklame bando, sejak tahun 31 Desember 2015 sudah tidak memiliki izin. Seluruh reklame bando di Kota Cirebon harus pula ditertibkan karena tidak berizin. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait