Jubir Walikota Tuding Ada Pungli Pajak Reklame

Selasa 18-10-2016,13:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Selama ini, tidak adanya anggaran penertiban menjadi alasan menunda penertiban reklame. Nah, saat anggaran penertiban reklame sudah ada di APBD Perubahan, justru eksekusi tidak kunjung dilakukan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs Andi Armawan beralasan, anggaran untuk penertiban reklame memang sudah ada. Tetapi, dirinya belum berani bertindak karena belum ada koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. “Ada prosesnya. Anggaran memang sudah ada di kita,” ucap Andi, kepada Radar, Selasa (18/10). Andi juga mengaku, masih menunggu kajian dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BMPPT) yang diajukan kepada walikota atau sekretaris daerah (sekda). “Hasil kajian itu jadi dasar perintah operasional lapangan bagi Satpol PP,” tuturnya. Andi mengaku, Satpol PP sampai saat ini tidak tahu di titik mana saja reklame yang tidak berizin. Satpol PP tidak ingin gegabah dan kemudian salah bongkar reklame. Di tempat terpisah, Juru bicara Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH, Achmad Sopyan menuding, ada oknum yang bermain. Dia pesimis penertiban reklame ilegal bisa dilakukan tahun ini. Bahkan, Sopyan meminta walikota untuk menerbitkan surat tugas kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban. “Tinggal jalan aja. Saya yakin kalau walikota keluarkan surat tugasm itu langsung ditumbangkan,” tegasnya. Sopyan menduga ada pungutan liar (pungli) di DPPKAD kepada pengusaha reklame. Pasalnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tidak ada yang berani bertindak tegas. Padahal, para pengusaha reklame tersebut tetap dengan bebas menyewakan papan baliho miliknya. “Jangan lempar-lemparan lah. Ini menyangkut wajah kota dan wibawa pemerintah,” ucapnya kepada Radar, Senin (17/10). Terkait dugaan oknum yang bermain di DPPKAD, Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Ir H Dede Achmady menyampaikan, oknum akan selalu ada dimanapun. Namun, meminimalisasi itu, telah dilakukan sistem pembayaran online. Pria berkacamata ini mempersilakan melaporkan oknum yang dimaksud. Dede yakin, dengan sistem online yang dibangun, semua pemasukan bersifat transparan. Bahkan, membayar pajak daerah cukup ke bank atau melalui ATM. Terkait reklame tidak berizin, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pajak tetap ditarik. Karena khawatir terjadi penertiban di tengah jalan, DPPKAD hanya menarik pajak bersifat temporer. Hal ini berdasarkan pasal 5 ayat (7) Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 38 tahun 2014, yang menyebutkan di mana wajib pajak reklame tidak berizin, kepala dinas menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara jabatan. “Ini dasar memungut pajak temporer hanya pertiga bulan. Sampai sekarang reklame tidak beizin itu masih ditarik pajak. Ini berdasarkan rekomendasi lisan dari BPK menafsirkan pasal tersebut,” terangnya. Selama ini, kata Dede, tim perizinan reklame sudah melayangkan surat kepada pengusaha reklame agar menertibkan sendiri. Tapi, sampai surat ketiga tetap tidak dilaksanakan. Penertiban reklame tidak berizin menjadi bagian dari tugas tim yang ditunjuk walikota. DPPKAD termasuk dari tim perizinan reklame dan siap untuk berkoordinasi. Tim perizinan reklame berisi beberapa SKPD terkait seperti BPMPPT, DPPKAD dan Satpol PP ini membahas berbagai persoalan tentang reklame. Mulai dari perizinan, titik lokasi hingga penertiban. “Reklame tidak berizin harus segera dibongkar. Karena sudah melanggar aturan,” ucapnya. Dalam Perda 3/2010, pada pasal 22 ayat (1) disebutkan secara jelas bahwa dalam hal penertiban reklame terpasang yang akan dibongkar tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan peralatan dan petugas. Walikota dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pembongkaran reklame dimaksud. Pembongkaran oleh pihak ketiga didasarkan data reklame yang akan dibongkar. Bahkan, dalam pasal 23 disebutkan seluruh biaya pembongkaran dibebankan kepada pengusaha reklame. Namun, alternatif yang diamanatkan dalam perda ini tidak dilaksanakan. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait