Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Pecah Kaca Mobil, Ternyata Begini Caranya

Rabu 19-10-2016,15:32 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Aksi kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan warga Kuningan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kuningan dengan menangkap dua pelakunya. Mereka adalah Aep Mahmud (25) warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dan Delta Sulistyo (27) peranakan Padang yang kini tinggal di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.   Dalam ekspose kasus di Mapolres Kuningan, Rabu (19/10), diketahui komplotan pencuri ini sudah menjalankan aksinya di 10 tempat berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan. Petugas pun mengamankan sejumlah barang berharga hasil kejahatan mereka di antaranya tablet, handphone dan dua unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.   \"Kami juga mengamankan barang bukti pecahan busi yang diduga merupakan media yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca mobil. Para pelaku merupakan warga Majalengka dan Ciamis yang menjalankan aksinya di Kuningan,\" ungkap Kapolres Kuningan AKBP Syahduddi kepada awak media.   Dengan berbekal pecahan busi tersebut, kata Syahduddi, pelaku memecahkan kaca mobil target kemudian mengambil barang berharga yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil seperti uang tunai, handphone dan lainnya. Namun demikian tidak semua korban pecah kaca tersebut melapor ke pihak kepolisian, karena beberapa di antaranya tidak terdapat barang berharga yang dibawa pelaku.   Dijelaskan Syahduddi, pengungkapan kejahatan modus pecah kaca mobil ini berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya berdasarkan keterangan para saksi dan korban yang mengetahui ciri-ciri fisik pelaku. Ditambah dari barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian berupa pecahan busi tadi menjadi petunjuk berharga petugas kepolisian untuk menelusuri pelaku kejahatan tersebut.   \"Diketahui pencurian dengan modus pecah kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi merupakan keahlian kelompok Padang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pencarian pun mengerucut pada dua orang tersebut hingga akhirnya langsung dilakukan tindakan penangkapan di kediaman masing-masing,\" ujar Syahduddi didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra.   Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka atas nama Delta Sulistyo dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur. Sedangkan tersangka Aep bisa kooperatif sehingga dengan mudah diringkus petugas di rumahnya tanpa perlawanan berarti.   Dari aksi kejahatan para pelaku tersebut, terhimpun total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 132 juta. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait