Dua Warga Cigadung Pelaku Curanmor Dibekuk

Rabu 19-10-2016,18:58 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Satu lagi kasus kejahatan diungkap penyidik Polres Kuningan, adalah aksi pencurian spesialis kendaraan roda dua dengan tersangka dua warga Lingkungan Paleben, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur bernama Iwan Gunawan alias Cewong (32) dan Wawan Gita Hermawan alias Bewok (30).   Keduanya ditangkap petugas di rumah masing-masing dan salah satunya terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit motor hasil curian dan satu motor yang digunakan pelaku untuk beraksi serta kunci letter T.   Kapolres Kuningan AKBP Syahduddi mengatakan, pelaku yang rumahnya saling bertetangga ini diduga merupakan pemain lama dan ada kemungkinan masih ada korban lain. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pendalaman dan mencari kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain.   \"Ada seorang tersangka lain yang diduga berperan sebagai penadah, namun berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan. Namun kami sudah mendapatkan identitasnya kami tetapkan sebagai DPO,\" ujar Syahduddi dalam gelar kasus, Rabu (18/10).   Dijelaskan Syahduddi, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut dengan cara mengincar target motor yang sedang terparkir kemudian mengambil paksa dengan menggunakan kunci letter T. Kemudian, kendaraan hasil curian tersebut dibongkar oleh pelaku, dicat dan dijual dalam bentuk onderdil satuan.   \"Seperti yang terjadi pada kendaraan Kawasaki Ninja yang kami dapatkan di rumah pelaku, kondisinya sudah dipreteli dan dicat biru. Rencananya, oleh pelaku akan dijual kembali dalam bentuk onderdil satuan kepada seseorang yang kini jadi DPO kami,\" ucap Syahduddi.   Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini ditahan disel Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait