La Nyalla Pinjam Dana Hibah untuk Beli Saham

Kamis 20-10-2016,08:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menyeret nama La Nyalla Mahmud Mattalitti masih terus bergulir. Berbagai saksi pun didatangkan untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Wakil Ketua Umum Kadin Diar Kusuma Putera. Dia dicecar terkait pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. Ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, kemarin (19/10). Selain Diar, lima saksi lain juga didatangkan. Yaitu, Manager Program dan Promosi Kadin Jatim KholiqYakin, Direktur Konstruksi PT Cipta Anugrah Indonesia Hugeng Irianto, Bendahara KONI Jatim Kadarsuman, Direkur Niki Tour and Travel Rizki, dan Bachtiar Effendi. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Farhan mencecer Diar terkait dana hibah yang dipinjam untuk membeli saham. Salah satunya tentang surat pinjaman yang tertanggal 2012, tapi tanggal metarainya 2014. Jadi, antara tanggal surat sama materai tidak sama. \"Surat itu dibuat 2012 atau 2014?,\" tanya Didik yang juga Kejari Surabaya itu. Diar menyatakan, surat itu dibuat pada 2014. Dia mengakui, administrasi Kadin Jatim kurang rapi. Maka, pihaknya pun berusaha memperbaikinya. Terkait dengan uang yang digunakan untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Pembelian itu dilakukan setelah Gubernur Jatim Soekarwo meminta Kadin Jatim dan La Nyalla untuk berpartisipasi dalam pembelian saham. Akhirnya, dia pun menghubungi pegawai Bank Jatim Sri Bondan. Beberapa hari kemudian dia Bank Jatim menghubungi kadin meminta agar membayar pembelian saham. \"Kami dihubungi malam hari,\" ucapnya. Bank Jatim meminta hari itu juga uang harus disediakan. Menurutnya, karena kondisi mendesak, dia pun meminjam dana hibah kadin untuk membeli saham. \"Kalau kondisinya tidak seperti itu, saya tidak mungkin gunakan dana hibah,\" tutur Diar di depan majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum. Tiga hari kemudian, dia meyampaikan penggunaan dana hibah untuk membeli saham kepada Ketua Umum Kadin Jatim yang dijabat La Nyalla. \"Pak La Nyalla langsung ngomong kok pakai dana itu,\" jelas dia. Pihaknya pun fokus mengembalikan hutang sebesar Rp5,3 miliar itu ke rekening Kadin Jatim. Pengembalian hutang itu dilakukan secara bertahap. Setelah pinjaman lunas, ia tidak mengetahui perkembangannya lagi. Selain dana hibah untuk IPO, Diar juga dimintai keterangan tentang pinjaman dana kadin untuk Persebaya. Diar merupakan Direktur Utama PT Mitra Muuda Inti Berlian, perusahaan yang membawahi Persebaya. Menurutnya, ia meminjam dana sebesar Rp3,5 miliar dari kadin. Uang itu digunakan untuk membayar gaji karyawan, pertandingan, dan kebutuhan sepak bola lainnya.\"Itu uang pinjaman,\" papar dia. Ia pun berusaha mengembalikannya secara bertahap. Dalam waktu dua bulan, hutang itu pun lunas terbayar. Jaksa juga bertanya apakah ada protap khusus dalam penggunaan uang kadin untuk keperluan di luar kadin? Diar mengatakan, tidak ada protap khusus dalam penggunaan anggaran kadin untuk keperluan lain. Jika dia membutuhkan, maka dia akan meminjam. La Nyalla menyatakan, dirinya memang dipanggil Gubernur Jatim Soekarwo. Ia dimintai mensukseskan IPO Bank Jatim. Selanjutnya, dia lantas meminta Diar untuk membantuk mendukung program bank milik Pemprov Jatim itu. \"Itu bukan atas nama saya pribadi, tapi untuk seluruh pengurus kadin,\" terang dia. Mantan Ketua Umum PSSI itu menyatakan, dia sering menandatangani cek kosong. Ketika cek kosong senilai Rp5,3 miliar itu digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim, dirinya tidak mengetahui sama sekali. Ia pun meminta agar uang itu dikembalikan dengan cara dicicil. Diberitakan sebelumnya, La Nyalla didakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua Kadin Jatim dan memperkaya diri sendiri. Akibat tindak pidana korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp27.760.133.719. Atau sesuai dengan audit BPKP Perwakilan Jatim, kerugian negara akibat tindakan itu mencapai Rp 26.654.556.219. La Nyalla pun dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (lum)  

Tags :
Kategori :

Terkait