Pakai Kursi Roda, Tersangka E-KTP Tetap Ditahan

Kamis 20-10-2016,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Sugiharto, tersangka korupsi pengadaan e-KTP harus mendekam di balik jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu kemarin (19/10). Sebelum ditahan, Sugiharto dimintai keterangan. Dia datang bersama pengacaranya, Susilo Aribowo sekitar pukul 10.00. Setelah dimintai keterangan, dia keluar dengan didorong menggunakan kursi roda. Sugiharto terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. Dia lantas dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Susilo menyatakan, ada empat pertanyaan yang diajukan terkait dengan e-KTP diantaranya sumber anggaran yang digunakan dan kerugian negara. “Mampu jawab, tapi terbatas. Kendala kondisi kesehatan,” ucap dia. Pihaknya keberatan dengan penahanan itu, karena alasan manusiawi kliennya sedang sakit keras. Bahkan jalan saja tidak mampu. Tapi, lanjut dia, Sugiharto sangat bersemangat menghadapi perkara tersebut. Kliennya ingin masalah itu cepat selesai. Dia akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Kapanpun dimintai keterangan, kliennya akan siap. Tiga bulan lalu, Sugiharto masih sehat. Tapi setelah itu kesehatannya menurun. Setelah diperiksa, ternyata dia terkena takso plasma. Otaknya juga sering terganggu. Maka kemampuan memorinya sangat terbatas. Kadang dia tidak bisa lancar menjawab pertanyaan yang diajukan. Untuk mengingat nama orang saja, dia membutuhkan waktu cukup lama. Susilo menyatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Cuma mengajukan permohonan penangguhan,” terangnya. Dia berharap, pihak KPK memberikan perawatan terhadap kesehatan kliennya, sehingga kondisi tetap prima. Intinya, Sugiharto akan aktif mengikuti pemeriksaan. “Semoga cepat selesai,” ucap dia. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyidik mempunyai alasan subyektif dan objektif dalam melakukan penahanan. Jadi, bukan karena sakit kemudian tidak ditahan. “Atau karena kasihan kemudian tersangka tidak ditahan. Penyidik yang mengetahui alasannya,” ucap perempuan asal Malang itu. Salah satu alasannya agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik. Selain Sugiharto, kemarin KPK juga memeriksa anggota DPR RI Agun Gunandjar. Dia menyatakan dimintai keterangan terkait pembahasan anggaran pengadaan e-KTP. “Ini kedua kalinya saya diperiksa dalam masalah yang sama,” ucap dia saat datang ke gedung KPK kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto. Ketika proyek itu dilaksanakan, Agun menjabat sebagai anggota badan anggaran (banggar) DPR. Namun pembahasan anggaran itu gencar dilakukan ketika dia sudah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR pada 2012 silam. Kala itu dia mendesak agar proyek itu dilaksanakan dengan baik. E Terkait dengan markup anggaran, Agun menyatakan, dia tidak bisa menjawab persoalan itu. Dia menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkapnya. Menurut dia, Komisi II tidak mempunyai pemahaman terkait anggaran. Apakah anggaran Rp1 triliun atau Rp2 triliun itu cukup atau kurang. “Kami tidak mempunyai kompetensi dalam bidang itu,” ucapnya. (lum)    

Tags :
Kategori :

Terkait