Suami Marwah Akui Terima Dana Mahar

Kamis 20-10-2016,09:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SURABAYA - Setelah tidak datang dalam panggilan yang pertama 17 Oktober lalu, Ibrahim Tadju, suami Marwah Daud Ibrahim akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jatim kemarin (19/10). Tadju yang berperan sebagai sultan agung di padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak mengelak jika dirinya mendapatkan dana dari pengikutnya. Ibrahim Tadju datang ke gedung ditreskrimum polda Jatim pada pukul 10.56. Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Isya Julianto. Saat pertama datang, Ibrahim menolak mengeluarkan keterangan. Begitu juga dengan kuasa hukumnya, dia memilih irit bicara. Isya menampik dugaan kliennya mangkir dari panggilan pada 17 Oktober lalu. Menurutnya Tadju memang sedang sakit. “Ndak mangkir, tapi memang sedang sakit,” ujarnya. Dia melanjutkan jika hari ini ada tiga orang yang diperiksa. Selain Tadju, Suparman dan Karimullah juga dipanggil sebagai saksi. Ketiganya merupakan sultan agung di padepokan Dimas Kanjeng. “Rencananya tiga orang hari ini,” ujarnya singkat. Saat ditemui, Tadju mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari tim penyidik. Sampai pukul 03.00 lebih dari 20 pertanyaan ditujukan kepadanya. Salah satunya tentang proses pengadaan uang. Dia menjelaskan jika yang diproses oleh Dimas Kanjeng tidak hanya uang. Kadang dikombinasikan dengan barang yang lain. “Kadang memproses uang, kadang-kadang memproses uang campur buah, saya sampaikan,” ujarnya. Dia menampik ada ketentuan yang mengatur jumlah mahar yang harus diberikan para pengikut. Termasuk dugaan adanya aliran dana. Uang yang selama ini diberikan pengikut Dimas Kanjeng disebutnya sebagai sumbangan sukarela. “Ndak ada yang namanya aliran dana dari siapa untuk siapa,” tandasnya. Menurut keterangan dari kepolisian dirinya bergabung menjadi sultan sejak 2011, atau setahun sebelum istrinya ikut bergabung. Dia diajak oleh Suparman yang menjadi sultan agung di padepokan Dimas Kanjeng. Terkait tuduhan melarikan diri dan membawa uang Rp2 miliar, dirinya dengan tegas menolak. Dia mengaku masih bertahan di padepokan sejak Penggerebekan Dimas Kanjeng terjadi. Kondisi tubuhnya yang sedang sakit memaksanya untuk beristirahat. “Saya tidak mangkir, memang saya sedang sakit punggung,” tuturnya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan jika hari ini penyidik memeriksa tiga orang sasksi terkait dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng. Ketiga orang tersebut adalah orang yang masuk dalam ring I. “Mereka ini termasuk yang paling dekat dengan Dimas Kanjeng,” ujarnya singkat. Sementara itu, petugas kembali mendapatkan pengaduan dari salah satu korban Dimas Kanjeng, Muhammad Ali. Pria asal Kudus, Jawa Tengah ini mengaku memberikan dana talangan kepada padepokan sebesar Rp35 miliar. Dana tersebut diberikan secara bertahap sejak 2014. “Korban mengaku sebagai dana talangan,” ujar Argo. Sampai saat ini, sudah ada delapan pelapor yang melaporkan dugaan penipuan oleh Dimas Kanjeng kepada Polda Jatim. Jumlah kerugiannya mencapai Rp300 miliar. Beberapa orang juga sudah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Total ada 14 orang yang sudah meminta perlindunga ke kami,” ujar Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar. Perlindungan yang diberikan mayoritas berbentuk perlindungan fisik. Tidak hanya 14 orang itu, keamanan keluarganya juga dijamin. Ada tempat khusus yang disediakan untuk mereka. Selain itu, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan ketika penyidik meminta informasi juga diberikan. “Pasti akan kami kawal sampai selesai,” lanjutnya. (aji)

Tags :
Kategori :

Terkait