Pasang Reklame Dimanapun Akan Kena Pajak

Kamis 20-10-2016,13:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN-Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini terus digenjot Dispenda Kuningan. Hal ini  untuk dapat dioptimalkan agar menyumbang ke kas daerah. Salah satunya optimalisasi pajak daerah yang menjadi tulang punggung PAD Kabupaten Kuningan. Dispenda akan memperluas pengenaan pajak sampai ke wilayah pesisir di Kuningan. Kadasipenda Dr Dian Ramat Yanuar MSi melalui Kabid Perencanaan Perimbangan dan Pengendalian Pendapatan Cece Hendra SSTP MSi menyatakan, objek pajak selama ini masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan belum menyeluruh sampai ke daerah pesisir. Sehingga untuk meningkatkan penerimaan pajak, diperlukan upaya perluasan pemungutan pajak sampai ke kecamatan pesisir, bahkan sampai ke pedesaan. “Potensi pajak daerah sangat terkonsentrasi di perkotaan. Sementara potensinya cukup terbatas, untuk itu upayanya ya harus dilakukan perluasan pemungutan pajak, bahkan sampai ke desa-desa” ucap Cece usai melakukan pertemuan dengan anggota Komunitas Pajak Kuningan di Aula Dispenda, kemarin (19/10). Namun dalam pelaksanaan perluasan pajak tersebut, Dispenda masih dihadapkan pada kendala kurangnya petugas lapangan untuk mendata dan mengendalikan objek pajak sampai ke wilayah kecamatan. Pihaknya hanya memiliki 1 orang petugas lapangan untuk setiap jenis ayat pajak, padahal tuntutan kenaikan target pajak daerah sangat tinggi dan diandalkan. Untuk mengatasi permasalahan itu, pihaknya melakukan bekerjasama dengan pihak Kecamatan, dalam hal ini melibatkan Kasi Trantib yang ada di Kabupaten Kuningan untuk pengendalian pajak. Kasi trantib di kecamatan, kata dia, ikut membantu dalam mendata potensi objek pajak, seperti objek reklame, rumah makan, dan rumah Kost yang ada di Wilayahnya masing-masing. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Dispenda untuk kemudian didata sebagai potensi pajak daerah.  Dengan demikian, objek pajak akan terus bertambah dan mengalami peningkatan. Sedangkan dari sisi pengendalian, para kasi trantib juga dapat mengontrol keberadaan objek pajak yang ada di wilayahnya. “Baik dari sisi kepatuhan pelaporan wajib pajak maupun kesesuaian pembayaran pajaknya,” tambahnya. Cece menuturkan, tanggungjawab pengelolaan pajak daerah cukup berat dan luas, sehingga dalam pengelolaan operasionalnya diperlukan kerjasama dan pelibatan para stakeholders, termasuk pihak kecamatan. Maka dengan begini pendapatan daerah dapat dicapai secara optimal.  Sementara itu, sampai dengan 17 Oktober 2016 target pajak daerah sebesar Rp69.650.000.000,00 sudah terrealisasi sebesar Rp 55.543.444.891,00 atau 79,75 persen. Masih tersisa waktu efektif 2 bulan ke depan bagi Dispenda untuk merealisasikan seluruh target pajak di tahun 2016.  “Kami mengimbau agar para wajib pajak dapat melunasi pajaknya tepat waktu dan tepat jumlah. Sebab, apa yang diberikan akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujar Cece. (mus)  

Tags :
Kategori :

Terkait