Tahun 2017 UMK Naik 10 Persen, Tapi…

Kamis 20-10-2016,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017 diprediksi naik hingga 10 persen. Tetapi, kenaikan itu bisa jadi tidak signifikan karena infrasinya rendah. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaludin S Sos menjelaskan, ada beberapa perubahan untuk penentuan UMK. Salah satunya ialah tidak digunakannya survei Kriteria Hidup Layak (KHL) untuk menjadi indikatornya. Hal ini mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan. Nantinya, menghitung kenaikan UMK menggunakan rumus, dengan variabel indikator inflasi dan produk domestik bruto (PDB). “Katanya, inflasi lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Ini salah satu indikatornya,” ujar Jamaludin, kepada Radar, didampingi Kabid Hubinwasnaker Maman Firmansyah. UMK 2016 kata Jamaludin, Rp1.608.945. Diperkirakan sesuai PDRB, kemungkinan untuk 2017 sekitar Rp1,7 juta lebih. Jamaludin juga membeberkan terbitnya surat Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menerbitkan surat nomor B.17/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB. Dalam surat tersebut diterangkan bahwasannya penetapan upah minimum tahun 2017, agar gubernur menetapakan upah minimun sesuai PP 78/2015 tentang pengupahan. Karenanya gubernur wajib menetaapkan upah minimun provinsi tahun 2017. UMP tahun 2017 ditetapkan dan diumumkan secara serentak tangal 1 November 2016. Bahkan gubernur dapat menetapkan upah minimun kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP. Untuk UMK 2017, rencananya ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2016. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku mulai terhitung 1 Januari 2017. Data yang digunakan untuk menghitung UMK bersumber dari Badan Pusat Statistik sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 tanhgal 11 Oktober yatiu inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 5,18 persen. Berdasarkan pasal 63 PP 78/2015 tentang pengupahan, bagi daerah yang UMK pada tahun 2016 masih dibawah nilai kebutuhan hidup layak, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat tahun 2019. (abd)    

Tags :
Kategori :

Terkait