Pemdes Panawuan Segera Ambil Alih Situ Janggala

Kamis 20-10-2016,21:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN–Situ Janggala di Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar yang kini masih dikelola CV Puji Jaya Teknik bakal segera diambil alih oleh pemerintah desa setempat. Ini menyusul keluarnya putusan MA yang menolak kasasi dari CV tersebut. Informasi itu disampaikan Kades Panawuan Ir Sofyan Mawardi, kepada Radar Kuningan, Kamis (20/10). Dia mengatakan, setelah melalui proses panjang jalur hukum sekitar 2 tahun, kini sengketa pengelolaan Situ Janggala hampir rampung. “Putusan MA sudah diterima semua pihak. Kami Pemdes Panawuan menerimanya, Jumat tanggal 14 Oktober,” kata Sofyan. Pihaknya merasa senang lantaran kasasi yang diajukan CV Puji Jaya Teknik ditolak majelis hakim MA. Tidak akan lama lagi, pengelolaan situ tersebut akan diambil alih oleh pemerintah desa. “Untuk menindaklanjuti putusan MA, Rabu malam besok (malam ini, red) kami akan mengadakan musyawarah seluruh komponen desa mulai unsure pemerintahan desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat termasuk pemuda untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. 100 undangan telah kami sebar,” ucapnya. Musyawarah tersebut sangat diperlukan mengingat Situ Janggala merupakan obyek vital bagi masyarakat Panawuan. Dua per tiga penduduk Panawuan, imbuhnya, menggunakan air yang bersumber dari Situ tersebut. “Jadi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Dua per tiga penduduk desa kami menggunakan air yang bersumber dari Situ itu. Jadi kami harus memusyawarahkannya dengan seluruh komponen desa untuk menindaklanjuti putusan MA,” tandas Sofyan. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Pemdes Panawuan telah menggugat CV Puji Jaya Teknik karena dianggap melanggar perjanjian yang diteken pada 2007 silam. Pelanggarannya antara lain tidak melakukan pengerukan lumpur Situ. Setelah musyawarah tidak tercapai kesepakatan dan somasi tidak ditanggapi, pihaknya mengajukan jalur hokum ke PN Kuningan pada November 2014 lalu. “Di PN Kuningan kita memenangkan gugatan yang antara lain berisi, pengelolaan Situ diserahkan ke Pemdes Panawuan dan CV Puji Jaya Teknik harus membayar Rp740 juta ke pemdes karena tidak melakukan pengerukan lumpur,” sebut Sofyan. Setelah keluar putusan PN Kuningan, CV Puji Jaya Teknik mengajukan banding ke PT Bandung. Namun ternyata, putusannya sama dengan putusan PN Kuningan. Hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA dan ditolak oleh majelis hakim MA. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait