Baru 3 Instansi yang Ingin “Dikawal” TP4D

Jumat 21-10-2016,00:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Bagian Hukum Setda Kota Cirebon menggelar penyuluhan hukum dengan materi Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Penyuluhan itu dikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Cirebon yang dilaksanakan di Tryas Hotel, Kamis (20/10).

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon ,Gusti Hamdani menjelaskan, TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

Kemudian, TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

“TP4D sudah ada sejak tahun lalu, tepatnya 1 Oktober 2015, TP4D dibentuk oleh kejaksaan,” jelas Gusti.

Untuk Kota Cirebon, kata dia, sudah ada tiga SKPD yang meminta jasa TP4D. Yakni dari Dinas PU, Dinas Kesehatan dan PDAM. Di mana persolaannya tentang masalah kegiatan yang akan dilaksanakan instansi tersebut.

“Tidak ada biaya yang dipungut bila mana ada SKPD yang membutuhkan pendampingan dari TP4D,” ujar Gusti.

Dasar pembentukan TP4D itu berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat keputusan jaksa agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang pembentukkan TP4D Kejaksaan RI.(fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait