Menkum HAM Larang Mal Jual Kaset Bajakan

Jumat 21-10-2016,14:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan prihatin dengan maraknya praktik pembajakan karya atau hak cipta berupa lagu dan film yang dijual secara terang-terangan di tempat umum, terutama di pusat-pusat perbelanjaan modern. Yasonna berencana akan menggulung tempat-tempat penjualan kaset lagu atau film bajakan dengan membuat kesepakatan bersama antara pemerintah dengan para pemilik mal agar mereka tidak lagi mengizinkan penjual kaset bajakan untuk membuka stand di sana. “Kami mencoba membuat suatu komitmen menolak barang palsu dan barang bajakan. Ini menjadi penguatan kembali. Banyak barang palsu yang tidak bisa kita tolerir,\" kata Yasonna usai mengadakan telekonferensi dengan seluruh Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia dalam rangka aksi simpatik peduli kekayaan intelektual serentak di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Yasonna menjelaskan bahwa hal tersebut sudah pernah diterapkan di sejumlah mal besar di ibu kota, seperti Senayan City dan Ratu Plaza. Hasilnya masih fifty-fifty. “Di Senayan City sudah tidak menerima kaset bajakan. Kalau di Ratu Plaza masih ada,\" ujarnya. Selain membuat kesepakatan dengan pemilik mal, menteri berusia 63 tahun itu mengatakan pihaknya juga telah mendorong sejumlah toko ritel ternama untuk hanya menjual kaset lagu atau film original. \"Sudah ada yang mau melaksanakan,\" tuturnya. Yasona mengatakan bahwa pembajakan lagu atau film dalam kepingan CD atau DVD merupakan hal yang serius. Menurutnya, sudah banyak seniman atau pemilik hak cipta yang telah merugi. Tidak hanya itu, pembajakan tersebut juga membuat negara merugi triliunan rupiah. \"Karena pajaknya tidak masuk ke kas negara,\" tegasnya. Selain itu, dia juga mengatakan pembajakan juga membuat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional yang dimotori oleh para seniman dalam negeri mengalami pelambatan bahkan kemerosotan. \"Kasihan, royalti mereka dibajak. Baru bikin lagu, dua hari kemudian sudah dijual di di pasar,\" tuturnya. Dia menuturkan bahwa pihaknya tidak dapat mengatasi pembajakan karya atau hak cipta tersebut sendirian. Karena itu, Kemenkumham akan menggandeng Polri dan kementerian lain yang terkait. \"Anggota kami terbatas, tapi bisa dibantu oleh Polri dan Kemenkominfo untuk memblokir situs-situs lagu dan film bajakan,\" ujar Yasona. Kendati demikian, Yasona menjelaskan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam menindak penjual kaset bajakan yang telah menjamur tak terkira itu. \"Ini perlu memberikan pencerahan juga karena tidak gampang sebab masalah ini pasti menyentuh rakyat kecil, ya penjualnya itu,\" imbuhnya. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Salmon Pardede lebih lanjut menjelaskan bahwa kesepakatan kepada pihak mal itu masih bersifat imbauan. Artinya, belum ada sanksi tegas kepada mal yang masih mengijinkan penjualan kaset lagu dan film bajakan. “Tapi akan terus kami monitor,\" katanya. Senada dengan Yasona, Salmon juga mengatakan bahwa pihaknya masih belum dapap memberikan tindakan tegas kepada penjual kaset bajakan. Kemenkumham masih memilih opsi pendekatan persuasif agar mereka tidak algi menjajakan kaset bajakan. \"Penjualnya akan kami berikan pembinaan,\" ucapnya. Dihubungi terpisah, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan bahwa persoalan pembajakan karya lagu atau film di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Selain kurangnya law enforcement, dia juga mengatakan bahwa aparat kepolisian tidak dapat menindak penjual kaset bajakan jika tidak ada pengaduan. \"Karena itu delik aduan, jadi harus ada aduannya dulu baru ditindak. Kalau tidak ada, ya polisi tidak bisa memproses walaupun mereka jualannya di depan kantor polisi,\" kata Triawan. Triawan juga mengaku heran dengan para seniman atau pihak produser lagu atau film yang enggan segera melaporkan pihak yang telah membajak karyanya. Karena itu, dia mendorong para seniman agar jangan segan untuk menuntut haknya demi menekan aksi pembajakan di tanah air. Selain itu, Triawan juga menjelaskan bahwa yang menjadi masalah lain sulitnya memberantas pembajakan karya yakni semakin derasnya akses mendapatkan lagu atau film dari internet. \"Sebenarnya sejak 10 tahun terakhir ini masyarakat perlahan mulai meninggalkan bentuk fisik (CD/DVD lagu atau film bajakan, red). Sekarang lebih memilih melihat di internet,\" ujarnya. Karena itu, dia mengatakan bahwa pemerintah dan polisi perlu melakukan upaya yang lebih ekstra jika memang berniat memberantas pembajakan karya atau hak cipta. Tidak hanya mengejar pihak penjualnya, tapi juga menumpas pihak produsen. \"Percuma kalau hilirnya saja yang diurus, pabrik CD/DVD bajakan yang menjadi hulunya juga harus diurus,\" tandasnya. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait