Warga Sukra Juga Keberatan Pembangunan PLTU II

Jumat 21-10-2016,14:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU - Ratusan warga dari Kecamatan Sukra dan Patrol melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Indramayu, Kamis (20/10). Mereka membawa spanduk, poster, maupun plakat yang berisi tentang keberatan pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) Tahap II Indramayu 2x1000 MW. Pasalnya, masyarakat terdampak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penatapan izin lokasi dan penerbitan izin lingkungan oleh pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Indramayu, mereka menilai proses penyusunan dan sidang Amdal PLTU II Indramayu pada tahun 2011 hanya melibatkan para kuwu dan jajaran BPD, yang tidak merepresentasikan masyarakat secara umum. Sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya pembahasan dan tidak dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan sebagaimana diatur dalam PP 27/1999 tentang Amdal tersebut. Begitu pula dengan proses terbitnya izin lingkungan, masyarakat sama sekali tidak mengetahui tahap pengumuman permohonan dan penerbitan uzub tersebut. Sehingga mereka kembali tidak dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan terkait rencana pembangunan sesuai dengan Permen LH No.17/2012 tentang keterlibatan masyarakat terdampak. Kemudian mengenai proses penetapan lokasi, masyarakat juga telah memberikan secara langsung surat keberatan kepada tim penitia pengadaan tanah, pada saat konsulotasi publik yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Patrol pada tanggal 24 Februari 2016 dan mengirimkan secara langsung kepada gubernur. “Surat keberatan kami sudah mengikuti Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh gubernur. Bahkan gubernur mengeluarkan surat penetapan izin lokasi pada tanggal 24 Mei 2016 lalu,” ungkap Salim, salah seorang perwakilan warga. Sementara menurut Wahyu Widianto, manajer advokasi dan kampanye Walhi Regional Jawa Barat, pemerintah harusnya  memperhatikan tuntutan warga sekitar PLTU Indramayu II. Pasalnya, pembangunan PLTU sudah pasti akan memberikan dampak lingkungan maupun dampak sosial dan ekonomi. Dikatakan, dengan pembangunan PLTU maka akan banyak warga yang kehilangan mata pencaharian. Bahkan 1.500 buruh tani terancam menganggur, dan banyak masyarakat yang kehilangan lahan garapan. Begitu juga dengan nelayan, ruang tangkapan mereka berkurang dan hasil tangkapan juga menurun. Kedatangan para pengunjukrasa diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Indramayu, Drs H Muhaemin dan anggota Komisi D, M Solihin SSosI. Baik Muhaemin maupun Solihin menyatakan siap menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi warga tersebut. “Kami akan segera mengundang semua pihak terkait, agar permasalahan ini bisa segera selasai,” ujar Solihin.(oet)  

Tags :
Kategori :

Terkait