Samsat Haurgeulis: 66 Ribu Pemilik Kendaraan Nunggak Pajak

Jumat 21-10-2016,21:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

HAURGEULIS – Kantor Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi (CPDP) Wilayah Kabupaten Indramayu II atau yang lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis mencatat ada sekitar 66 ribu pemilik kendaraan bermotor menunggak pajak atau masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Jumlah KTMDU yang mencapai 40,4 persen itu dihitung dari potensi sebanyak 165 ribu unit kendaraan yang beredar di wilayah Samsat Haurgeulis. “Sekitar 40,4 persen dari potensi sebanyak 165 ribu unit kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil yang beredar dimasyarakat,” ungkap Kepala Kantor Cabang Samsat Haurgeulis, H Jaja Sutedja melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penyikapan Samsat Haurgeulis, Eman Sulaeman kepada Radar, Jumat (21/10). Tingginya KTMDU bisa karena beberapa faktor seperti karena kendaraannya hilang, dicuri, ditarik leasing, rusak, atau sudah berpindah tangan. Namun bagi pemilik kendaraan yang belum berkesempatan membayar pajak, dapat memanfaatkan program yang saat ini tengah digencarkan oleh Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat. Yaitu bagi warga  yang belum melakukan dan akan Balik Nama Kendaraan Bermotor, saat ini ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, yaitu pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya. Gubernur Jawa Barat juga memberikan kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan terkecuali untuk kendaraan bermotor baru. Program ini berlaku mulai tanggal 17 Oktober sampai 24 Desember 2016. “Ini momentum yang sangat bagus dan mestinya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh semua pemilik kendaraan bermotor,” kata Eman Sulaeman. Selain terus menggencarkan sosialisasi program bebas bea balik nama dan denda pajak, Samsat Haurgeulis juga meluncurkan pelayanan dengan sistem jemput bola dalam pengurusan atau membayar pajak kendaraan bagi masyarakat. Layanan jemput bola ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan misalnya pemilik kendaraan lupa mengurus, sehingga melalui pelayanan ini memudahkan warga untuk mengurus pajak kendaraannya. \"Kami pun melayani pembayaran lewat Samsat keliling, menggunakan mobil ke sejumlah tempat keramaian. Ada juga Samsat Gendong, yakni petugas Samsat menggendong ransel berisi laptop dan perlengkapan lainnya, sambil mengendarai motor, menjangkau pelosok untuk memberikan pelayanan pajak. Ada juga e-Samsat via ATM bjb, BNI, BRI, dan BCA,\" terangnya. (kho)  

Tags :
Kategori :

Terkait