Surat Keterangan Pengganti E-KTP Bisa Urus Perbankan

Senin 24-10-2016,21:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menerbitkan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Surat itu berlaku hanya enam bulan saja. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kota Cirebon, Agus Muharam menegaskan, fungsi surat keterangan pengganti E-KTP sama. Untuk semua keperluan administrasi seperti urusan di Samsat dan Perbankan bisa menggunakan pengganti E-KTP. “Surat keterngan itu kami keluarkan mulai tanggal 6 Oktober 2016. Karena pada tanggal itu blangko KTP sudah habis,” ujara Agus Muharam saat ditemui radarcirebon.com, Senin (24/10). Blangko KTP Elektonik baru akan dikirim Kemendagri akhir November. Saat ini masih dalam proses pengadaan. Sehingga Pemkot hanya bisa menunggu blangko, karena daerah tidak boleh melakukan pengadaan sendiri. “Sehubungan dengan blangko KTP Elektronik masih menunggu proses pengiriman dari Kementerian Dalam Negeri, maka untuk sementara menggunakan surat keterangan dulu,” ujar Agus. Agus menjelaskan, syarat untuk mendapatkan surat keterangan itu harus membawa bukti perekaman E-KTP dari kecamatan. Kemudian, tidak dipungut biaya. “Sesuai dengan UUD 24 TAHUN 2013, semua pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, kecuali yang terlambat,” ungkap Agus. Akibat dari keterlambatan pendistribusian blangko, pengajuan dokumen kependudukan e-KTP menumpuk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Saat ini ada sekitar 8.000 berkas pengajuan E-KTP. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait