SETELAH para gubernur, kemarin giliran TNI-Polri yang mendapat ‘brainwash’ dari Presiden Jokowi untuk memerangi pungli. Targetnya jelas, menghilangkan pungli di seluruh lini pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan kedua institusi tersebut. Yang paling bisa diupayakan adalah mempercepat penerapan sistem layanan online. Usai rapat tertutup sekitar 45 menit, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa dari lima target awal reformasi hukum, pihaknya kebagian dua. Yakni, soal pungli dan percepatan layanan SIM-STNK-BPKB. “Kapolda diminta melakukan operasi pungli secara intensif di internal jajarannya,” terangnya. Operasi juga dilakukan di bagian layanan publik seperti SKCK, SIM, dan layanan Samsat. Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, sejumlah layanan bakal lebih banyak menggunakan IT demi memangkas alur birokrasi. Dengan pemangkasan tersebut ditargetkan waktu layanan menjadi lebih cepat. Sementara, untuk layanan SIM, saat ini program SIM online masih berjalan dan akan terus diperluas layanannya. Target utamanya adalah pemutusan rantai kontak langsung petugas dengan masyarakat yang dilayani. “Kecuali ujian SIM ya, karena itu harus dating langsung,” terangnya. Begitu pula dengan tilang. Pihaknya masih merumuskan sistem tilang online untuk memudahkan masyarakat membayar denda. Target akhir adalah masyarakat tidak perlu membayar denda tilang ke pengadilan, namun cukup menggunakan layanan m-banking di smartphone. Khusus untuk tilang, pihaknya juga akan berbicara lebih lanjut denegan kementerian terkait dan Mahkamah Agung (MA) yang menaungi pengadilan. Bila konsep itu sudah matang, juga tidak akan langsung diterapkan di semua polda. Pihaknya akan menunjuk beberapa polda untuk menjadi pilot project. Seperti Jawa Timur, Metro Jaya, dan Jawa Tengah. Dia belum bsia memastikan kapan tilang online tersebut bakal terlaksana. Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan bahwa unit-unit Satgas Saber Pungli yang berada di daerah harus segera dibentuk, setelah satgas Saber Pungli pusat terbentuk. Dwi menjelaskan bahwa sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, Presiden Jokowi hanya memberikan waktu selama tujuh hari kepadanya untuk memilih anggotanya sendiri. “Kami diberi satu minggu ini untuk (membentuk Satgas Saber Pungli, red) di tingkat pusat khususnya dalam organisasi tugas, kemudian juga Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) dan sebagainya. Tadi (kemarin) baru rapat awal dan arahan dari Kemenkopolhukam,” kata Dwi usai mengikuti rakor di Kemenkopolhukam, Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin. Jenderal polisi bintang tiga tersebut menjelaskan, di dalam menjalankan tugasnya di lapagan, Satgas Saber Pungli di daerah akan selalu berkoordinasi dengan satgas pusat. Selain itu, unit tersebut juga berkoordinasi dengan satuan pengawas internal yang berada di kementerian atau lembaga (K/L). “Untuk memudahkan fungsi kegiatan intelijen, penindakan, pencegahan, dan yustisi. Ya itu harapannya,” ujarnya. Dwi juga mengatakan bahwa “skuad” pemberantasan pungli tersebut akan memberikan laporan hasil kerjanya secara berkala. Dan terbuka untuk publik. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Komjen berusia 56 tahun tersebut tengah menggodok tolok ukur keberhasilan kinerja Satgas Saber Pungli. Hingga saat ini, tolok ukur keberhasilan dalam pemberantasan pungli dalam pelayanan publik belum jelas. (byu/dod)
Polri Bersih-Bersih Internal, Siapkan Tilang Online
Selasa 25-10-2016,16:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :