Soal Reklame Ilegal, Instansi Terkait Saling Tuding

Selasa 25-10-2016,17:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

LEMAHWUNGKUK – Siapa sebenarnya yang mengirim surat peringatan kepada pengusaha reklame ilegal? Pertanyaan ini masih belum terjawab. Baik Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), tak ada yang mengaku. BPMPPT mengaku tidak punya data pengusaha reklame yang izinnya habis, sebaliknya DPPKAD justru mengaku hanya dapat tembusan dari surat peringatan itu. “Pengusaha yang punya tujuh titik reklame di Jl Cipto itu sudah dikirim surat peringatan. Kita DPPKAD cuma dapat tembusan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD, Ir H Dede Achmady, kepada Radar, Selasa (25/10). Dede menyebut, teguran itu disampaikan tiga kali. Tapi siapa saja yang dikirimi surat itu, dirinya tidak mengetahui. Sebab, BPMPPT yang mengirimkan surat itu. Kendati demikian, Dede berharap para pengusaha advertising segera membongkar reklame yang sudah habis atau diberhentikan masa izinnya. Pihaknya saat ini tengah mencari langkah terbaik dalam penyelesaian reklame. Rencananya, pemerintah kota akan menggelar pertemuan dengan pengusaha dalam waktu dekat. Ia berharap setelah pertemuan dengan pengusaha advertising dan revisi Perda Penyelenggaraan Izin Reklame, dapat menuntaskan persoalan yang berkepanjangan ini. \"Apapun bentuknya bando atau apa yang melintasi jalan tidak boleh lagi,\" tambahnya. Terkait revisi perda izin penyelenggaraan reklame, kata Dede, sangat penting dengan semangat perubahan. Sebab, penataan kota dan keindahan secara estetika menjadi acuan utama. Begitupula dengan aturan baru terkait reklame, menyesuaikan dengan titik lokasi yang telah ditentukan. Dengan semangat menata kota itu, prinsip dasar fokus pada penataan akan dilakukan sesuai dengan hasil revisi. “Nanti tunggu saja, kita ada pertemuan sama pengusaha,” tuturnya. Di lain pihak, Kepala BPMPPT, Hj Yoyoh Rokayah SSos MSi justru mengaku tak punya data pemilik reklame ilegal. BPMPPT hanya menerima data dari pemohon, sehingga hanya memiliki pengusaha yang berizin. “Ada data, tapi itu yang berizin. Dari Januari sampai September ada 47 izin reklame yang diterbitkan,\" katanya. Yoyoh tidak memungkiri bahwa masih banyak reklame yang tidak tercantum masa berlakunya dari penyelenggara reklame. Hal ini, merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena tidak diketahui reklame tersebut masih ada izinnya atau tidak. Ada juga izin masa berlaku dituliskan di papan reklame, tapi tulisannya sangat kecil dan tidak terlihat. Yoyoh mendesak, reklame tidak berizin ini ditertibkan. Dia khawtir, bila reklame itu roboh, sulit untuk mencari pihak yang bertanggung jawab. “Punya siapa coba? Kan izinnya saja sudah habis,” tuturnya. Di tempat terpisah, Anggota Komisi B DPRD, H Budi Gunawan meminta agar dinas terkait berani membuka data pemilik reklame yang sudah habis izinnya. Ketika data ini ditutupi, justru akan mengundang pertanyaan. \"Saya yakin semua SKPD terkait punya data penyelenggara reklame, baik yang berizin maupun yang sudah tidak diperpanjang izinnya. Aneh kalau nggak mau buka data,\" tuturnya. Budi mensinyalir ada upaya menutupi data ini. Sangat janggal bila DPPKAD, BPMPPT maupun Satpol PP tidak mengetahui pemilik tujuh reklame yang kedaluwarsa di Jl Dr Cipto Mangunkusumo dan sejumlah titik reklame bando yang tersebar di seluruh kota. \"Kalau mau bongkar, bongkar saja. Supaya masyarakat tahu kalau ini tegas dalam aturan dan tidak hanya sekadar tegas saja tetapi jangan tebang pilih,\" tuturnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait