CIREBON - Rekonstruksi pembunuhan sepasang kekasih, Eky dan Vina digelar Polda Jawa Barat yang dibantu Polres Cirebon Kota, Rabu (26/10).
Rekonstruksi itu mengahadirkan tujuh tersangka yang langsung dibawa dari Polda Jabar. Yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Eko Ramdini, Sudirman, dan Rivaldi.
Setelah itu, pihak kepolisian menggiring para tersangka ke TKP pertama, di sebuah warung di Jl Majasem, Kecamatan Kesambi, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon. Di mana lokasi itu dijadikan tempat berkumpul para tersangka.
Di lokasi itu, pihak kepolisian hanya menghadirkan lima tersangka, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto dan Eko Ramdini bersama lima saksi. Kemudian, di TKP pertama, lima tersangka mengaku hanya menggelar pesta miras. Setelah itu, pergi ke rumah seorang ketua RT, Pasren untuk istirahat sampai dengan pagi hari. Namun, Pasren membantah bahwa lima tersangka itu tidur di rumahnya.
\"Sumpah demi Allah, mereka tidak masuk ke rumah saya,\" ungkap Pasren.(fazri)