PALASAH - Camat Palasah Andik Sujarwo AP MP menyatakan pemekaran desa dapat dilakukan bila ada usulan dari masyarakat. Menurut Andik, Desa Waringin Kecamatan Palasah yang memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang sangat banyak bisa dimekarkan bila ada usulan dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Jumlah penduduk dan luas wilayah di Desa Waringin cukup layak dan memenuhi syarat untuk dimekarkan, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat asal ada usulan dari masyarakat,” kata Andik. Kecamatan Palasah memiliki 13 desa dan sebelumnya Desa Waringin telah dimekarkan menjadi Desa Karamat. Di Desa Waringin ada kawasan strategis yang potensial untuk pengembangan perekonomian masyarakat yakni Pamupukan, yang lokasinya tidak jauh dari kantor Kecamatan Palasah. Menurut Andik, meskipun telah ada pasar desa di Desa Weragati tapi lokasi Pamupukan ramai dengan para pedagang buah-buahan karena lokasinya berada di pertigaan dan strategis. Sehingga cukup ramai sebagai kawasan perdagangan. (ara)
Desa Waringin Memungkinkan untuk Dimekarkan
Kamis 27-10-2016,05:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :