Targetnya Akhir Tahun 2016 Tuntas Seluruhnya

Kamis 27-10-2016,17:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI – Pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar sudah berjalan. Termasuk pula DAK Infrastruktur Publik Daerah (IPD). Namun, sampai memasuki akhir Oktober ini, pekerjaan di lapangan kurang dari 30 persen. Sedangkan batas waktu akhir pekerjaan maksimal 21 Desember 2016 atau kurang dari dua bulan lagi. Para pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan kunjungan kerja lapangan. Nampak diantara mereka Asisten Perekonomian Pembangunan Setda Ir H Yoyon Indrayana MT, Asisten Administrasi Umum Setda Ir Vicky Sunarya, Kepala Bappeda Drs H Arman Surahman MSi, Kepala DPUPESDM Ir Budi Raharjo MBA dan jajarannya. Para pejabat itu berkeliling meninjau lokasi proyek DAK. “Kami ingin memastikan proyek DAK dan lainnya di Kota Cirebon berjalan sesuai harapan. Agar awal tahun 2017 masyarakat sudah bisa menikmati hasil dari pembangunan infrastruktur menyeluruh,” ucap Yoyon Indrayana, kepada Radar, Kamis (27/10). Terkait proyek DAK, Kepala DPUPESDM Kota Cirebon Budi Raharjo menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan lapangan masih kurang dari 30 persen. Hal ini sesuai dengan jadwal kegiatan. Meskipun tersisa kurang dari dua bulan dari target maksimal 21 Desember 2016, DPUPESDM menegaskan akhir tahun tersebut harus sudah selesai. “Kontraktor mengeluhkan kendala lapangan. diantaranya faktor cuaca yang selalu hujan deras. Adapula tanah amblas karena hujan,” ucapnya kepada Radar, Kamis (27/10). Di samping itu, adapula kendala protes masyarakat Sumur Wuni Argasunya karena dengan pembangunan air hujan  mengalir ke rumah mereka. Akhirnya diselesaikan musyawarah bersama. Kendala ini mengurangi waktu. Setidaknya, ada 86 titik pekerjaan DAK Rp96 miliar dan IPD. Terdiri dari 33 titik DAK IPD dan 53 titik DAK Rp96 miliar. Untuk seluruh pengawasan pekerjaan tersebut, kata Budi Raharjo, dilakukan oleh konsultan yang menang tender Manajemen Konstruksi (MK). Karena itu, atas pekerjaan DAK tersebut DPUPESDM hanya menerima laporan. Meskipun demikian, pihaknya tetap memantau langsung di lapangan secara berkala. Batas waktu 21 Desember menjadi tenggat akhir. Jika ternyata masih belum selesai, kontraktor dapat mengajukan addendum atau tambahan waktu dengan alasan dan mekanisme yang ditempuh. Untuk itu, lanjut Budi Raharjo, DPUPESDM meminta kepada seluruh kontraktor DAK maupun pekerjaan proyek lainnya, agar melakukan percepatan pekerjaan pembangunan. salah satu yang dapat dilakukan dengan menambah pekerja dan memaksimalkan waktu 24 jam. Saat meninjau proyek DAK di wilayah Argasunya, Budi Raharjo menghitung jumlah pekerja ada 15 orang. Dengan beban pekerjaan yang ada, dia menilai waktu tidak akan cukup. Karena itu, DPUPESDM meminta kontraktor untuk menambah pekerja menjadi 20 orang. “Kalau pekerja bertambah dan waktu dimaksimalkan, saya yakin sebelum 21 Desember sudah selesai. Memang ada cuaca hujan, disini pentingnya menambah pekerja,” tukasnya. (ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait