PNS Indramayu Wajib Pakai Batik Bokong Semar

Jumat 28-10-2016,19:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU – Sebagai salah satu upaya untuk mengenalkan warisan dan budaya leluhur batik kepada masyarakat dan juga dunia luar, Pemkab Indramayu mengeluarkan kebijakan penggunaan batik khas Indramayu bagi para PNS di lingkungan Pemkab Indramayu. Sesuai dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, setiap hari Kamis PNS harus mengenakan pakaian batik khas Indramayu dengan motif Bokong Semar. Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah menjelaskan, Motif Bokong Semar merupakan salah satu motif yang telah mendapatkan hak paten dengan nomor hak cipta 023972. Motif ini biasanya berwarna dasar hitam dan ragamnya berhias warna warni atau hanya putih. Motif ini terinspirasi oleh tokoh pewayangan Semar yang memakai sarung atau kain berwarna hitam. Tokoh Semar dikenal dalam dunia pewayangan berperawakan gemuk. “Semar menggambarkan tokoh yang bijaksana, beberapa masyarakat mempercayai bahwa memakai motif ini melambangkan kebijaksanaan dalam tingkah lakunya,” kata Anna. Dengan adanya kebijakan menggunakan batik khas Indramayu ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian, serta mengembangkan industri batik Indramayu yang masih tersebar di sejumlah rumah. Bahkan dengan adanya produksi masal bisa meningkatakan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakatnya. Sebelum menetapkan motif Bokong Semar sebagai motif resmi untuk pakaian dinas setiap Kamis, pada awal tahun 2000 Pemkab Indramayu juga telah menggunakan motif Rajeg Wesi untuk seragam setiap hari Jumat. Salah seorang PNS menyambut baik adanya kebijakan menggunakan motif Bokong Semar setiap kamis ini. Kecintaan terhadap batik bukan hanya tumbuh dikalangan birokrat, tapi juga bisa tumbuh diseluruh masyarakat Indramayu. “Saya tentu saja bangga bisa memakai batik khas Indramayu ini,” ungkap Ayu, salah seorang PNS.(oet)  

Tags :
Kategori :

Terkait