Waduh… Pengakuan Terdakwa Ini Berbelit, Nama Istri Pun Lupa

Jumat 28-10-2016,19:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Banyak cara yang digunakan Hendri Unan (30) untuk berbelit-belit di persidangan. Saksi sekaligus terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara mafia sabu-sabu jariangan Malaysia-Cirebon itu kembali menjalani sidang di PN Cirebon, Kamis (27/10). Meski berstatus terdakwa, dia duduk di kursi sebagai saksi untuk terdakwa Gunawan Aminah. Kedunya punya keterkaitan dalam jaringan ini. Hendri yang punya rekening, sementara Gunawan yang biasa mentransfer uang ke rekening tersebut. Belakangan, uang itu adalah hasil bisnis sabu-sabu. Nah, pada sidang lanjutan kemarin tiba-tiba gelak tawa pengunjung dan perangkat persidangan pecah. Itu bisa terjadi dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Moh Muchlis SH MH itu karena Hendri menjawab pertanyaan dengan jawaban lupa dan tidak ingat. Bahkan dia lupa nama istrinya. “Saya ingatnya namanya Eka, tapi lengkapnya saya tidak tahu, saya lupa. Saya menikah dengan orang Surabaya sudah sekitar 8 tahun,” ujar Hendri yang langsung disambut gelak tawa pengunjung sidang. Hakim anggota DR Etik Purwawningsih SH MH yang menanyakan pertanyaan tentang nama istri kepada Hendri, juga ikut tertawa dengan jawaban tersebut. “Kamu ini gimana, masa nama istri sendiri tidak ingat. Delapan tahun ngapain aja sampai tidak ingat nama istri,” ujar Etik. Hendri sendiri dalam persidangan itu terlihat berbelit-belit memberikan keterangan, baik kepada majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan majelis beberapa kali mengingatkan Hendri bahwa dirinya sudah disumpah dan diingatkan untuk tak berbohong di pengadilan. “Anda bisa dijerat dengan kurungan sampai tujuh tahun. Anda sudah disumpah. Saya ingatkan, jika Anda bohong hukumannya ditambah tujuh tahun,” tegas Etik. Etik kesal setelah keterangan yang disampaikan Hendri berubah-ubah dan selalu menjawab lupa dan tidak ingat. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait