CIREBON - Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara mafia sabu-sabu jariangan Malaysia-Cirebon kembali digelar di PN Cirebon, Kamis (27/10). Hendri Unan (30), saksi sekaligus terdakwa dihadirkan dalam sidang itu. Meski berstatus terdakwa, dia duduk di kursi sebagai saksi untuk terdakwa Gunawan Aminah. Kedunya punya keterkaitan dalam jaringan ini. Hendri yang punya rekening, sementara Gunawan yang biasa mentransfer uang ke rekening tersebut. Belakangan, uang itu adalah hasil bisnis sabu-sabu. Hendri sempat menceritakan awal perkenalannya dengan Gunawan Aminah. Dia mengaku perkenalan itu terjadi saat dirinya dari Riau ke Medan untuk membesuk kakaknya, Anciong alias Karun, di Lapas Tanjung Gusta, Medan. “Yang jemput saya di bandara waktu itu Gunawan Aminah atas perintah kakak. Ya di situlah saya ketemu dan baru kenal,” tuturnya. Ketika ditanya terkait transfer berkali-kali ratusan juta dari rekening Gunawan, Hendri mengaku lupa dan tidak tahu. Dia mengaku tidak pernah diberitahu pengirim uang tersebut dari siapa. “Abang (Karun, red) hanya bilang ada uang masuk, tidak pernah bilang yang kirim siapa,” akunya. Dalam perkara ini, Gunawan dan Karun juga menjadi terdakwa. Kasus ini terungkap beberapa bulan lalu. Jaringan ini berkomplot dengan mafia Malaysia. Mereka menggunakan kapal Bahari 1 yang biasa bersandar di Pelabuhan Cirebon. Jaringan ini terkuak setelah Mabes Polri melakukan penggerebakan di Cirebon pada Rabu 16 Maret 2016. Hasil penyelidikan polisi, mereka bisa memasok sabu melalui Pelabuhan Cirebon sejak tahun 2012. Mereka memanfaatkan pelabuhan yang minim pengawasan dan alat-alat canggih untuk mendeteksi masuknya sabu-sabu atau obat-obat terlarang lainnya. Total ada sembilan orang yang ditangkap, bahkan melibatkan para napi. Ada tiga napi, antara lain Ricky Gunawan (34) warga Kebon Jeruk, Jakarta. Ricky merupakan Napi Lapasustik Cipinang. Dua lainnya dari Lapas Tanjung Gusta Medan, yakni Anciong alias Karun (40) warga Selat Panjang, Riau, dan Yanto (36). Untuk mengecoh petugas, bandar narkoba yang merupakan warga negara Malaysia, mengirimkan paket sabu menggunakan kapal kayu kecil dari Malaysia dan transit menuju Pelabuhan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau. Di Selat Panjang, sabu-sabu di perahu kecil itu dipindahkan ke kapal lain, lalu dibawa menuju Pelabuhan Cirebon dengan Kapal Bahari 1 yang dinakhodadi oleh Jusman Tobing. Pihak lain yang ditangkap adalah Achai (29), warga Dumai Barat. Achai yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang sampai akhirnya dikirimkan dari Selat Panjang ke Cirebon. Ada juga Muhammad Rizki (30) warga Kabupaten Kuningan, dan Fajar Priyo Susilo (25) warga Jakarta Utara. Keduanya bertugas menyimpan paket sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A-2 Jl Jenderal Sudirman Kp Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, sebelum akhirnya digerebek Mabes Polri pada Rabu 16 Maret 2016. (dri)
Ini Pengakuan Terdakwa Sabu Jaringan Malaysia-Cirebon
Jumat 28-10-2016,22:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :