MEDIASI atas gugatan hak pengasuhan anak yang diajukan Machica Mochtar tidak kunjung terlaksana, namun majelis Hakim Pengadilan Agama tetap memproses gugatan tersebut. Ini terbukti dengan agenda persidangan yang tetap membacakan gugatan atas tergugat (pihak Moerdiono) yang dilayangkan oleh Machica.
\"Sidang hari ini pembacaan gugatan menurut proses para tergugat yang memiliki hak untuk menjawab, baru akan kami susun jawaban dari gugatan itu sendiri. Kalau mediasinya masih berlangsung, meski tidak menemukan penyelesaian,\" ujar kuasa hukum keluarga Moerdiono, Henry Yosodiningrat, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/8).
Meski persidangan sudah masuk dalam pembahasan materi, namun keduanya tetap dimungkinkan untuk melakukan mediasi. \"Proses mediasi masih berlangsung antara tergugat dan penggugat, karena belum sampai bertemu, tidak memungkinkan untuk bertemu, yang lain masih belum bisa bertemu. Selama proses persidangan mediasi masih bisa dilakukan,\" ujar Kartika.
Proses mediasi sendiri memang terbentur dengan perwakilan keluarga yang belum sepenuhnya berkumpul. Dalam waktu dekat, mereka akan berkumpul untuk mendiskusikan hal ini. \"Sebelum Lebaran akan berkumpul. Setelah itu baru akan dibicarakan tergugat, mereka harus kumpul keluarga belum, menunggu semua kumpul dulu. Nanti jawabannya dua minggu lagi. Menurut aturan, 40 hari peraturannya jika setelah 40 hari maka dibilang gagal,\" pungkas Kartika. (net)