Obat Kedaluwarsa, Bisa karena Lalai atau Sengaja

Selasa 01-11-2016,03:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Inspektorat saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait obat kedaluwarsa. Tindakan itu sekaligus menindaklanjuti instruksi bupati yang menginginkan inspektorat mengusut lebih dalam terkait polemik tersebut, sehingga masalahnya menjadi lebih jelas. Inspektur (Kepala inspektorat) Majalengka DR H Lalan Soeherlan S MSi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang memperdalam pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Sehingga nanti akan muncul kesimpulan apakah persoalan ini disebabkan kelalaian, ketidaktahuan, atau kesengajaan. Nantinya inspektorat akan memberikan rekomendasi kepada dinas kesehatan sebagai pengguna aset. Misalnya kelalaian membuat program yang dilakukan instansi pelaksana kegiatan, pengadaan, dan penyaluran obat ini. Bisa juga factor kesengajaan sehingga obat-obatan tersebut menjadi aset mubazir, karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Lalan menegaskan untuk faktor ketidaktahuan kemungkinanya kecil, karena mekanisme pengadaan dan pendistribusian obat-obatan serta alat kesehatan lainnya sudah ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Misalnya prosedur ketika obat itu dilakukan pengadaan atau dikirim batas kedaluwarsanya mesti di atas 24 bulan. “Terkait polemik ini, kami telah menindaklanjuti arahan pak bupati untuk memperdalam pemeriksaan terhadap obat-obatan kedaluwarsa itu. Untuk memastikan apakah ada faktor kelalaian, kesengajaan, atau ketidaktahuan. Apapun faktornya, tindakan ini sudah menimbulkan kerugian,” sebut Lalan. Pihaknya mendapat informasi jika terakhir kali pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa dilakukan tahun 2007 lalu. Selanjutnya hampir 10 tahun ini belum ada lagi. Prosesnya memerlukan biaya, tapi menurutnya bisa diprogramkan dan dianggarkan di dinas pengguna aset, serta proses penghapusan asset bisa ditempuh jika ada kemauan. Artinya, sejak Dinas Kesehatan berganti kepala lebih dari lima kali tidak pernah dilaksanakan evaluasi terhadap mengendapnya obat-obatan yang tidak layak konsumsi tersebut. Kedepannya, proses evaluasi obat-obatan harus dilakukan setiap tahun agar kejadian serupa tidak terulang. Misalnya setiap akhir tahun diprogramkan penghapusan aset obat dan pemusnahan obat-obatan yang satu tahun berjalan telah memasuki masa expired. Obat-obatan yang statusnya aset Pemkab dan berada di gudang farmasi, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya ditarik dan dikumpulkan untuk dimusnahkan di akhir tahun. Selain itu, obat-obatan yang disuplai pusat juga berhak ditolak jika masa kedaluwarsanya kurang dari 24 bulan. “Dinkes juga harus tegas menolak ketika ada suplier obat yang memasok obat-obatan yang tidak sesuai kebutuhan, atau masa kedaluwarsanya kurang dari 24 bulan,” pungkasnya. (azs)    

Tags :
Kategori :

Terkait