Polres Majalengka Selidiki Kemungkinan Beredarnya Obat Kedaluwarsa

Rabu 02-11-2016,15:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Temuan obat kedaluwarsa di gudang farmasi mulai mendapat perhatian Kepolisian Resor Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto menyatakan, bakal melakukan penyelidikan kemungkinan beredarnya obat kedaluwarsa. Menurut Mada, persoalan seperti obat-obatan yang tidak layak edar dan penjualannya yang tidak memiliki izin menjadi salah satu perhatiannya dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Polres Majalengka. Sebab jika dikonsumsi tidak sesuai dengan peruntukan, maka akan menimbulkan efek berbahaya. Obat-obatan medis jika dikonsumsi tidak sesuai dosis atau diperjualbelikan orang-orang yang tidak berhak dan memiliki izin lisensi bidangnya, juga akan mempunyai konsekuensi hukum. Misalnya obat dextro yang sejatinya merupakan obat medis untuk penyakit batuk, tapi ketika disalahgunakan ada dampaknya. Dia menjelaskan, jika rencana penyelidikan juga merupakan salah satu tugas kepolisian, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Sehingga selama ini sering dilakukan pengungkapan dan penindakan terhadap penyalahguna obat-obatan dan produk farmasi tersebut. Terkait obat kedaluwarsa yang menumpuk di gudang obat, untuk sementara polisi menyerahkan proses pengusutan dan pengawasan kepada Inspektorat. Terkecuali jika ada laporan atau temuan obat kedaluwarsa tersebut sampai lolos dan beredar, maka polisi menindak sesuai koridornya. “Kalau belum beredar, di pemda kan ada Inspektorat. Tapi saya akan perintahkan ke Satuan Narkoba untuk menyelidiki, apakah sudah ada yang beredar di masyarakat atau belum. Ketika hasil penyelidikan ternyata ada yang sampai beredar, bahkan terkonsumsi masyarakat, kita akan memprosesnya,” tutur Mada. Kasat Narkoba AKP Darli menyebutkan, jika obat-obatan kedaluwarsa itu ada yang beredar di masyarakat akan langsung ditindak. Apalagi informasinya obat kedawuarsa itu sudah ada sejak tahun 2007. Darli berharap tidak sampai obat itu disalahgunakan selama tahun-tahun. “Selagi masih di dalam gudang dan sedang ditangani Inspektorat, itu masih ranah mereka (pemda, red). Terkecuali jika hasil pemeriksaan itu ternyata ada yang sampai lolos dan beredar di masyarakat, bisa kita kenakan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009,” ungkapnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait