Buruh Cirebon Tolak PP Nomor 78/2015, Tuntut UMK Rp 2,4 Juta

Kamis 03-11-2016,19:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Ratusan buruh di Kabupaten Cirebon berdemonstrasi di depan kantor Bupati Cirebon, Kamis (3/11). Para buruh menuntut upah minimum kabupaten (UMK) Cirebon secara layak. Karena itu, buruh menolak PP No 78 tahun 2015 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon. Menurut Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cirebon, Moh Mahbub mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 merugikan buruh. Terlebih, bertentangan dengan undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan tetap memerhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, kata Mahbub, buruh menolak rekomendasi UMK Kabupaten Cirebon tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 1.723.000. Karena keputusan itu tanpa KHL dan hanya melalui vooting sidang pleno. Kemudian buruh juga menindak tegas para mafia ketenagakerjaan yang tumbuh subur di lingkungan Disnaker Kabupaten Cirebon. Serta tindak tegas perusahaan-perusahaan yang merampas hak-hak normatif para pekerja. \"Pada pasal 88 ayat 4 UU No 13 penetapan UMK harus berdasarkan KHL. Sedangkan di dalam Peraturan Pemerintah tersebut tidak ada. Itu artinya Pemkab Cirebon tidak mengindahkan UU tersebut,\" tegas Mahbub. Mahbub menyatakan, buruh tidak sepakat dengan kenaikan UMK sebesar 8,25 persen yang hanya menjadi 1,7 juta dari sebelumnya 1,5 juta. Tapi, buruh menginginkan kenaikan sebesar Rp 650 ribu. Sehingga UMK Cirebon nanti di kisaran Rp 2,4 juta. Jika keinginannya tersebut tidak diindahkan, maka unjuk rasa akan berlangsung terus dan aksi mogok kerja sampai tuntutannya tercapai. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait