Catat Tanggalnya, Bebaskan Denda Pajak Motor dan Balik Nama Gratis

Minggu 06-11-2016,04:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Terhitung dari 17 Oktober hingga 24 Desember 2016 mendatang, Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Provinsi Jawa Barat (Jabar) membebaskan Bea Balik Nama (BBN) ke tangan kedua dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber, H Taufik SSos menyampaikan, program ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor 973/499-Dispenda/2016 tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas peyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. “Sejak diberlakukannya program tersebut se-Jawa Barat, di Samsat Sumber Kabupaten Cirebon sendiri masyarakat antusias mengajukannya untuk balik nama kendaraan bermotor,” kata Taufik kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (4/11). Menurutnya, tercatat di hari pertama, tepat 17 Oktober ada sebanyak 60 orang wajib pajak, hari kedua atau 18 Oktober meningkat sebanyak 70 orang wajib pajak yang mengajukan. Kalau dihitung sampai sekarang sudah lebih dari 100 orang yang melakukan BBN,” tuturnya. Dia mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan pemasangan spanduk dalam rangka menyosialisasikan program pembebasan BBN ke-2 dan denda PKB tersebut. “Nanti akan dipasang di setiap kecamatan dan sebagian desa. Kalau sebelumnya kita juga sudah talkshow terkait program ini,” imbuhnya. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cirebon, Ajun Komisaris Galih Bayu Raditya menyampaikan, pihaknya sangat mendukung program tersebut. Sebab, hal itu dapat mendukung fungsi regident yang dilakukan pihak kepolisian untuk memvalidasikan data kepemilikan kendaraan bermotor. “Selain itu juga, masyarakat dapat merasakan manfaatnya, yakni ada kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor apabila dibaliknamakan ke nama pemilik yang baru,” tandasnya. Ia menambahkan, untuk mendukung program tersebut, pihak Satlantas Polres Cirebon siap melakukan proses pengajuan dari setiap masyarakat secara cepat. Dengan catatan, semua yang menjadi syarat-syarat untuk memroses hal itu terpenuhi semuanya. (sam)    

Tags :
Kategori :

Terkait