Proses Pemusnahan Obat Kedaluwarsa Ternyata Cukup Ruwet

Selasa 08-11-2016,17:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Proses pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka mengacu pada peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pedoman teknis pengadaan obat dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1121 Tahun 2008. Hal tersebut diutarakan Kepala Dinkes dr Gandana Purwana MARS saat rapat kerja dengan DPRD, Senin (7/11). Setelah rapat kerja, Dinkes dan DPRD beserta inspektorat langsung meninjau obat kedaluwarsa di gudang farmasi. Menurutnya, pengadaan obat-obatan tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan dan APBD. Pengadaan obat selain oleh Dinkes juga dilakukan Kemenkes untuk penyakit tertentu seperti TB, ISPA, Diare, Filariasis, dan HIV/AIDS. Mengenai proses penerimaan obat di gudang farmasi, merupakan proses pengadaan yang dilakukan Dinkes serta dari pemerintah pusat. Proses penyimpanannya juga dilakukan sistem pengelompokan berdasarkan alphabet. Sedangkan obat yang keluar memakai sistem FIFO (First in first out). “Untuk penghapusan sediaan farmasi dilakukan dalam rangka kegiatan pemusnahan pembebasan barang milik atau kekayaan Negara dari tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan sediaan farmasi yang sudah rusak atau kedaluwarsa, serta menghindari biaya penyimpanan dan pengotoran lingkungan,” ujar dia. Dia merinci tata cara penghapusan daftar sediaan obat-obatan beserta alasannya. Kemudian memisahkannya di tempat tertentu hingga pelaksanaan pemusnahan, serta memisahkan dari golongan narkotika dan psikotropika lainnya. Setelah itu membentuk panitia pemeriksaan melalui SK Bupati. Terakhir, membuat berita acara hasil pemeriksaan dan penghapusan. “Juga perlu dilaporkan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang atau pemilik obat. Pelaksanaan penghapusan atau pemusnahan dapat dilakukan setelah ada keputusan dari yang berwenang. Misalnya obat itu disediakan oleh Kemenkes, maka pemusnahan baru bisa dilakukan ketika sudah muncul persetujuan keputusan dari sana,” jelasnya. Langkah yang sudah diambil Dinkes dalam penanganan obat kedaluwarsa ini, diantaranya telah memisahkanya di tempat khusus agar tidak tercampur dengan obat lain, dilakukan pencatatan dan inventarisasi, serta mengajukan anggaran untuk pemusnahan obat kedaluwarsa atau rusak dalam rencana kegiatan anggaran (RKA). “Usulan mengenai anggaran untuk biaya pemusnahan obat kedaluwarsa sudah diajukan dari mulai tahun 2012, tapi baru tahun 2016 realisasi anggaran pemusnahan obat tersebut akan dilaksanakan,” sebutnya. Sementara Sekretaris Komisi IV Drs Nursiwanjaya menyebutkan, saat ini inspektorat sedang melakukan pemeriksaan yang mendalam. Selanjutnya, ketika hasil pemeriksaan tersebut sudah keluar biasanya akan muncul rekomendasi kepada dinas terkait dan jajarannya. Pihaknya berharap rekomendasi itu bisa dilaksanakan agar peristiwa ini tidak terulang lagi. (azs)    

Tags :
Kategori :

Terkait