Kontraktor Trotoar Mengeluh karena Terhalang PKL

Rabu 09-11-2016,12:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI – Perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan terkendala keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Salah satu contohnya di Jl Perjuangan dari persimpangan Jl Brigjen Dharsono (By Pass) hingga SMKN 1. Lapak yang berderet di atas trotoar, membuat kontraktor tak bisa berbuat banyak. Pengamat kebijakan publik Afif Rivai SIP MA mengatakan, komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat tidak berjalan dengan baik. Sehingga, untuk perbaikan trotoar pemerintah tak berdaya untuk menggeser PKL. “Kebijakan yang sudah dirapatkan berkali-kali, sulit direalisasikan karena koordinasi panjang. Padahal tupoksi masing-masing SKPD sangat jelas,” ujar Afif, kepada Radar, Rabu (9/11). Perbaikan trotoarisasi yang dilakukan DPUPESDM langkah baik dalam memberikan hak pejalan kaki. Namun, faktanya banyak trotoar yang justru dibangun tempat PKL. Fakta seperti ini, lanjutnya, menunjukan kesan seolah kehadiran trotoar hanya untuk dijadikan tempat bagi PKL. Seperti diketahui, dalam berbagai rapat koordinasi yang dilakukan, penataan, pemberdayaan hingga penertiban PKL yang dilakukan berbulan-bulan lamanya, tidak ada satupun terealisasi dengan baik. Bahkan, kunjungan ke Surabaya dengan semangat membara perubahan penataan PKL sebagai acuan, tidak juga membekas. Terbaru, semangat penertiban PKL Jalan Sudarsono yang sudah ditinggalkan penghuninya saja, masih berkutat pada persoalan surat menyurat. Bahkan, sampai saat ini sejak dua minggu lalu, persoalan surat menyurat masih menjadi bahasan bersama. “DPUPESDM sudah mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali. Agar PKL Jalan Sudarsono tidak berjualan dilokasi itu,” ujar Kepala DPUPESDM Ir Budi Raharjo MBA. Hal senada disampaikan Kepala Disperindagkop UMKM Ir Yati Rohayati. Yati menyampaikan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada PKL agar tidak berjualan di lokasi tersebut. Selanjutnya, Disperindagkop akan melakukan penataan dan pemberdayaan hanya untuk PKL yang sudah terdata sebelumnya pada tahun 2014 silam. Atas dua surat itu, Satpol PP Kota Cirebon bisa segera bergerak melakukan penertiban. Namun, Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan menunggu perintah tertulis dari pimpinan dalam bentuk surat. Baik itu walikota maupun Sekretaris Daerah (Sekda). Sekda sudah membuat konsep surat yang sudah ditandatangani untuk Satpol PP. Sebelum dikirimkan, ternyata surat tersebut masih perlu direvisi. Terkait darimana asal surat dan isi suratnya. Hal ini belum selesai sampai berita ini diturunkan. Penertiban yang sudah di depan mata tertunda, karena proses surat menyurat yang berbelit. (ysf)    

Tags :
Kategori :

Terkait