Tahun Depan Nelayan Dilarang Tangkap Ikan, jika…

Rabu 09-11-2016,16:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Penindakan atas peraturan larangan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan bakal diterapkan mulai tahun depan. Namun, fakta di lapangan banyak nelayan yang sudah ditindak secara keras. Padahal nelayan berharap adanya solusi bijak berupa penggantian alat tangkap dilakukan secara menyeluruh. Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon, Edi Subadi mengatakan, larangan sudah ada dalam undang-undang alat tangkap. Disebutkan, alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tidak diizinkan dan dioperasionalkan. \"Kita sosialisasi sambil tahun depan sudah oke. Saya harap tidak usah ada kekerasan. Nelayan sadar diri menyerahkan alat tangkap yang dilarang,\" ungkapnya kepada Radar Cirebon. Edi mengakui, meski ada penggantian alat tangkap tapi belum dilakukan secara menyeluruh untuk nelayan di Kabupaten Cirebon. Dia menyebutkan, sudah ada sebanyak 376 nelayan yang diusulkan mendapatkan penggantian alat tangkap, khususnya cantrang. \"Baru 181 saja yang dapat,\" ucapnya. Padahal di Kabupaten Cirebon banyak yang menggunakan alat tangkap arad, garok dan apollo. Minimnya nelayan yang mendapat penggantian alat tangkap lantaran kurangnya waktu untuk mengurus administrasi ajuan penggantian tersebut. \"kenapa sedikit? Karena administrasi hanya sedikit. Di administrasi memang surat datang agak telat, sehingga taiming waktu hanya sedikit untuk pengusulan,\" paparnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait